PJJ Timbulkan Dampak Serius bagi Siswa, Disdik Bandung Barat Ungkap 8 Fakta Ini

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai fenomena kurangnya berinteraksi antara siswa dan guru menimbulkan dampak negatif yang memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak.

Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik KBB, Dadang A. Sapardan mengatakan, lebih dari dua tahun lamanya satuan pendidikan dengan terpaksa harus menerapkan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan rumah sebagai tempat pelaksanaan pembelajaran.

“Siswa harus mengikuti pembelajaran dari rumah dan sekitarnya, termasuk juga sebagian besar guru harus memfasilitasi pembelajaran dari rumah,” katanya.

Menurutnya, dengan pola PJJ tersebut frekuensi siswa dan guru untuk berinteraksi secara langsung tidak terjadi seperti halnya dalam pola pembelajaran tatap muka (PTM).

“Mereka tersekat oleh ruang, bahkan waktu yang berbeda,” tuturnya.

Ia menyebut, beberapa fenomena yang diakibatkan oleh kurangnya interaksi langsung antara siswa dengan guru dalam proses pembelajaran ditemukan beberapa pihak yang konsen terhadap keberlangsungan pembelajaran saat pandemi Covid-19.

“Berdasarkan hasil eksplorasi tim Kejar Mutu Direktorat SD, Kemendikbudristek terhadap fenomena pembelajaran yang berlangsung pada jenjang SD di KBB pada tahun 2021, ditemukan delapan fakta negatif yang harus mendapat penanganan serius dari para pemangku kepentingan,” sebutnya.

Ia menjelaskan, kedelapan permasalahan dimaksud yaitu hilangnya motivasi belajar dan kurangnya siswa mengenal lingkungan sekolah, ketidakmampuan siswa membaca, berkurangnya kedisiplinan siswa, belum terbentuknya karakter siswa, participation lost dari guru, kurangnya rasa kepedulian akan kebersihan dan kerapihan, kurangnya fasilitas pembelajaran jarak jauh, serta pendidikan parenting untuk orang tua kurang tersentuh dengan baik.

“Adakah yang salah dengan penerapan kebijakan pendidikan kita saat ini, dengan rumah sebagai basis pembelajaran dalam pola PJJ, sehingga ditemukan delapan efek negatif pada ranah pendidikan?,” ucapnya.

Tentunya, terang dia, pertanyaan itu patut disampaikan lantaran temuan tersebut menjadi kenyataan yang tidak bisa dihindari tetapi harus dihadapi dan dicarikan solusinya.

“Menjelang masuk pada semester genap tahun ajaran 2021/2022, terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada akhir Desember 2021. SKB 4 Menteri tersebut memberi ruang gerak yang luas terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tengah bayang-banyang pandemi Covid-19,” terangnya.

loading...

Feeds

KPA Subang Bentuk Warga Peduli AIDS

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Subang membentuk Warga Peduli AIDS, di Aula Kantor Kecamatan Subang, Selasa (11/3/2025). Hadir …