Putusan UMK Tak Sesuai Harapan, Buruh Bandung Barat Bakal Mogok Kerja

Ilustrasi

Ilustrasi

Selain itu, tambah Panji, jika KBB bersikeras mengusulkan kenaikan UMK 7 persen maka berpotensi kena sanksi. Salah satunya tidak mendapat dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). Dengan pertimbangan hal itu, KBB pun mengusulkan UMK 2022 berdasarkan perhitungan PP 36.

“Kemudian ada sanksi, infonya DAK dan DAU akan ditahan. Instruksi ini yang membuat kita harus menetapkan UMK berdasarkan PP 36,” tandasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, pihaknya bakal mengeluarkan kebijakan strategis sebagai solusi terhadap aspirasi para buruh di wilayahnya.

“Nanti kita akan keluarkan Perbub yang mangatur tentang skala upah dan diharapkan para pengusaha dapat menjalankan dengan baik,” ucapnya.

Ia pun menambah, kebijakan lain yang bakal segera direalisasikan adalah penyediaan transportasi antar jemput bagi buruh. Dengan begitu, setidaknya dapat meringankan beban ekonomi pekerja.

“Kita juga telah mempersilahkan bagi para buruh yang mempunyai produk UMKM akan difasilitasi untuk dipasarkan,” pungkasnya.

(kro)

loading...

Feeds

KPA Subang Bentuk Warga Peduli AIDS

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Subang membentuk Warga Peduli AIDS, di Aula Kantor Kecamatan Subang, Selasa (11/3/2025). Hadir …