Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Bui oleh Jaksa KPK

Sidang tuntutan Aa Umbara/istimewa

Sidang tuntutan Aa Umbara/istimewa

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal tuntutan itu JPU KPK bacakan dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (25/10/2021).

Menurut JPU KPK, Budi Nugraha, terdakwa Aa Umbara terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama yang sudah diatur dalam UU pasal 12 huruf p, lalu UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung kelas IA khusus, menyatakan bahwa terdakwa Aa Umbara Sutisna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Budi.

Kata Budi, pihaknya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara berupa penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

“Dan terdakwa tetap ditahan, dan uang pengganti Rp2.379.315.000 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan tiga ratus lima belas ribu),” tegasnya.

Selain itu, JPU KPK juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam gelaran publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Adapun hal yang memberatkan jaksa, Aa Umbara dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.

“Sedangkan untuk hal meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Aa Umbara, Rizki Rizgantara menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang Jaksa KPK kesampingkan.

Rizki menegaskan, menghormati tuntutan tersebut. Namun, ia menilai ada fakta persidangan yang dikesampingkan Jaksa KPK.

Di antaranya soal fee 6 persen yang dibantah terdakwa M. Totoh Gunawan selaku penyedia barang.

Selain itu, Totoh yang juga mengatakan bahwa tidak ada 3.300 paket, 500 paket yang diserahkan secara cuma-cuma, dan ada bukti pembayaran dari Aa Umbara ke Totoh.

“Pak Totoh diduga memberikan gratifikasi Rp 1,9 miliar ke Pak Umbara, 6 persen dari keuntungan dia. Sedangkan dalam persidangan keuntungan Pak Totoh hanya Rp 990 juta,” katanya.

“Itu makanya fakta yang berlawanan kami akan uraikan dalam nota pembelaan. Sehingga kami penuh harapan, majelis hakim bisa lebih objektif menilai fakta persidangan yang akan dimuat dalam putusan,” ucapnya. (cr1/dbs)

loading...

Feeds

KPA Subang Bentuk Warga Peduli AIDS

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Subang membentuk Warga Peduli AIDS, di Aula Kantor Kecamatan Subang, Selasa (11/3/2025). Hadir …