POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOTEK) Cabang Cimahi beserta rombongan dan perwakilan perusahaan, mengunjungi RSUD Cibabat yang beralamat di Jl. Jend. H. Amir.
Machmud No.140 Cimahi, untuk menjenguk pasien yang mengalami kecelakaan kerja dan masih menjalani perawatan hingga saat ini atas nama Khalil Ilmi Benua Najwa yang merupakan tenaga kerja dari perusahaan PT. Graha Seribusatu Jaya, pada Jumat (19/03/2021).
Dengan membawa buah tangan pada saat kunjungan dilakukan, Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cimahi dan tim bermaksud untuk melihat langsung kondisi pasien dan penanganan yang telah dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat – Cimahi kepada peserta. RSUD Cibabat merupakan salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang ada di Kota Cimahi dan telah berperan aktif melayani peserta yang mengalami kecelakaan Kerja.
Khalil Ilmi mengalami kecelakaan saat bekerja pada hari Senin, 15 Maret 2021 pukul 21.00 WIB. Ketika hendak berangkat kerja dari rumah pada shift malam hari, ditengah perjalanan menggunakan sepeda motor tepat di depan SPBU Jl. Jend. H. Amir Machmud yang bersangkutan mengalami kecelakaan, kendaraan yang bersangkutan bertabrakan dengan kendaraan Roda empat (angkutan kota) dari arah berlawanan.
Kecelakaan tersebut menyebabkan luka di kepala, wajah dan kaki, hingga saat ini pasien masih dirawat secara intensif di Kelas 1 RSUD Cibabat Cimahi.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cimahi, Aang Supono mengatakan kegiatan kunjungan kepada pasien Kecelakaan kerja ini merupakan sebagai bentuk kepedulian kami kepada peserta serta untuk mengetahui dan mengevaluasi tentang layanan yang diberikan pihak rumah sakit PLKK RSUD Cibabat Cimahi.
Pihak keluarga menuturkan, dirinya merasa senang dapat dijenguk langsung oleh pihak BPJAMSOSTEK Cimahi. Kunjungan tersebut baginya merupakan suatu rasa kepedulian yang tinggi terhadap peserta yang sedang dirawat, semoga BPJAMSOSTEK Cimahi senantiasi memberikan pelayanan prima kepada peserta.
“Dalam kasus ini, BPJAMSOSTEK menanggung secara penuh biaya pengobatan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama dirawat sesuai indikasi medis dan sampai pasien dinyatakan selesai pengobatan oleh dokter. Tidak ada batasan biaya untuk perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Berapapun biayanya akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK,” tegas Aang.
Aang menjelaskan, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan masih dirawat (belum mampu bekerja) maka untuk enam bulan pertama dan enam bulan kedua akan diberikan pengganti upah gaji sebulan penuh. Selanjuntya, enam bulan ketiga dan seterusnya 50 persen upah. Jika tenaga kerja mengalami cacat anatomis atau cacat fungsi akan mendapatkan santunan cacat sesuai peraturan yang berlaku . Itu semua ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.