POJOKBANDUNG.com, KAB. BANDUNG – Program Pemerintah Pusat berkaitan sertipikat masal Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di tahun 2021 di Desa Neglasari Kec. Ibun, Kab Bandung, tidak begitu diminati warga pemilik lahan.
Program yang telah disosialisasikan selama memasuki dua bulan ini, belum satupun warga pemilik lahan yang tertarik dan mendaftar.
Hal tersebut sempat diungkapkan Kusmawan mewakili Kepala Desa Neglasari Ujang Wahyudin saat dijumpai Radar Bandung di tempat kerjanya, Rabu (3/2/2021).
Menurut Kusmawan, untuk program PTSL di tahun 2021 ini sampai saat ini belum ada satu warga pun yang mendaftarkan kepemilikan lahannya.
Padahal menurut Kusmawan bentuk sosialisasi berkaitan program terhadap masyarakat sudah maximal di lakukan melalui kepala dusun maupun oleh setiap RW. ”Namun entah kenapa warga sepertinya tidak begitu tertarik dan antusias. Alasanya banyak yang mengatakan belum mempunyai uang,” kata Kusmawan.
”Padahal untuk hal ini dalam terkait untuk admintrasi biayanya kami pun tidak melebihi ketentuan biaya yang harus ditanggung warga pemilik lahan sebesar Rp150 ribu. Kami terapkan pembiayaanya sesuai SK 3 Menteri sebesar Rp150 ribu/bidang kepemilikan lahan,” sambungnya.
Kusmawan selaku salah seorang pegawai Desa yang membantu menjadi saksi satu dalam program PTSL di Desa Neglasari ini, sempat mengungkapkan, program PTSL di tahun 2019 sempat pula kurang begitu diminati warga pemilik lahan, sampai sampai sasaran target mengalami beberapa perubahan.
”Mulai target dari 3.500 bidang diturunkan menjadi 3.000 bidang hingga sampai 2.500 bidang pun tidak ada antusias warga yang mendaftarkan lahannya. Sehingga sampai Pemdes demi mensukseskan program pemerintah ini berinisiatif memaksakan mendaftarkan lahan warga dengan dibiayai dana talang untuk membiayai sebanyak 1.700 bidang lahan kepemilikan warga,” pungkas Kusmawan.