POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Ketua RT 1/3, Kel. Pakemitan, Cinambo, Kota Bandung, Yayan terseret dalam kasus anak gugat ayah kandung Rp3 miliar.
Dalam hal ini, Yayan mengaku, awalnya hanya berniat mendamaikan cekcok dalam keluarga itu. Yayan turut digugat oleh Deden yang menggugat ayah kandungnya, Koswara (85).
Dalam gugatannya, Deden yang didampingi istrinya Nining, menggugat Koswara membayar Rp3 miliar dan ganti rugi material Rp20 juta dan inmateri Rp200 juta menyusul cekcok soal sewa warung/toko di atas tanah seluas sekitar 2 ribu meter persegi di Jalan AH Nasution.
Deden merupakan anak kedua Koswara, dan menguasakan gugatan kepada pengacara Masitoh yang merupakan anak ketiga Koswara atau adik Deden.
Selain itu, Deden juga menggugat Imas Solihah (anak pertama Koswara) dan Hamidah (anak kelima).
Yayan mengaku keheranan karena ia masuk sebagai salah satu tergugat. “Muhun kaget, naha (kenapa) saya jadi tergugat juga,” ungkap Yayan, Jumat (22/1/2021).
Padahal, ia katakan, hanya berniat mendamaikan usai menerima laporan pihak keluarga soal cekcok keluarga Koswara untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Yayan pun tak sendirian saat menindaklanjuti laporan. “Tahu-tahu jadi tergugat, saya enggak ngerti,” ujarnya keheranan.
Ia mengaku, mediasi yang ia lakukan saat kasus belum masuk ke ranah hukum. Saat itu tak ada rencana gugatan, termasuk gugatan terhadapnya.
“Ini cuma kewajiban saya melayani permintaan warga supaya kondusif. Kalau ke dalamnya masalah keluarga, mungkin itu mah saya nggak bisa masuk ke ranah itu,” terangnya.
Terkait ini, Yayan mengaku pasrah dan mempercayakannya ke puluhan kuasa hukum yang sudah siap membela Koswara dan pihak tergugat lainnya.
“Kalau saya mah merasa nggak bersalah hingga akhirnya (jadi) tergugat karena yang mengetahui meminta saya untuk (mendamaikan) itu, mereka bilang udah Pak RT mah jangan apa-apa, kuasakan saja,” tutur Yayan.
Dalam kasus ini, gugatan perdata dilayangkan Deden terhadap Koswara setelah membatalkan perjanjian sewa toko.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Sidang berlangsung, Selasa (19/1/2021) dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua yang masih meminta kedua belah pihak lakukan mediasi dalam sidang agenda pemeriksaan berkas itu.
Diketahui Koswara membatalkan perjanjian karena hendak menjual lahan itu untuk dibagikan kepada ahli waris.
“Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya (ahli waris). Mereka mau minta tanahnya dijual,” ujar Koswara.
Koswara pun digugat Deden yang dikuasakan ke Masitoh meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari tokonya. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateril senilai Rp200 juta.
Koswara mengaku kecewa dengan kasus hukum yang ia hadapi. Ia ingin menikmati masa tua dengan tenang. “Sekarang mah saya mau istirahat,” imbuh Koswara.
Kuasa hukum Deden, Komar Sarbini mengungkapkan, gugatan karena Koswara, dan Imas serta Hamidah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat mengalami kerugian besar berupa pengusiran paksa dan tak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan,” kata Komar.
Sedangkan kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengungkapkan, setidaknya ada 20 advokat yang resmi menjadi kuasa hukum Koswara secara sukarela. Menurut Bobby, gugatan cacat formil.
“Gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Hamidah, salah satu tergugat mengungkapkan Deden dan Koswara awalnya menyepakati uang sewa Rp 8 juta. Namun akhir 2020 perjanjian tak terlaksana.
Koswara pun meminta Deden pindah sekaligus mengembalikan uang sewa. Pembatalan itu membuat polemik di tubuh keluarga tersebut. Menurutnya, tanah rencananya akan dijual Koswara dan hasilnya akan dibagikan kepada para ahli waris.
Masitoh Meninggal Dunia
Masitoh, yang juga anak ketiga Koswara diketahui meninggal dunia, Senin (18/1/2021) sore, sehari sebelum sidang gugatan, Selasa (19/1/2021).
Masitoh meninggal dunia setelah mengalami pembengkakan jantung. Kabar ini dibenarkan sesama advokat, Musa Darwin Pane. “Sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita,” ucapnya.
Musa mengemukakan, sebelum meninggal Masitoh kuasa hukum Deden, bukan penggugat. “Masitoh dengan Deden adik kakak. Yang digugat orang tua, adik, dan kakaknya karena sewa tempat dibatalkan sepihak,” ujarnya.
Kuasa hukum tergugat, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa diselesaikan pada tahap mediasi.
Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara. Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi.
(ysf)