POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Dua mantan kepala desa di Kabupaten Bandung ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan dana desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Sub Seksi Penuntutan seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Rudi Dwi Prastyono mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penyalahgunaan dana desa ini dari Polresta Bandung, Selasa (19/1/2021).
Rudi katakan, ada dua perkara. Pertama terkait perkara penyalahgunaan alokasi dana desa dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) di Desa Sukarame, Kec. Pacet, Kabupaten Bandung.
“Pelaku yang pertama inisialnya S, sebagai kepala desa tahun 2014-2019,” ungkap Rudi via telepon, Jumat (22/1/2021).
Saat pemeriksaan oleh jaksa, Rudi mengungkapkan, pelaku S mengetahui adanya kerugian negara sebesar Rp277.595.800.
Selain itu, pelaku S juga mengakui uang tersebut ia gunakan untuk keperluan pencalonan kepala desa periode berikutnya.
“Ia nyalonin lagi (kepala desa) untuk periode 2019-2024. Jadi korupsi pada tahun anggaran 2019 untuk mencalonkan diri pada tahun berikutnya,” ungkap Rudi.
Rudi menerangkan bahwa pada tahun anggaran 2019, Desa Sukarame memiliki anggaran pembelian ambulans desa.
Kata Rudi, tersangka membeli ambulans dengan cara mencicil atau hanya membayar DP-nya saja. Padahal seharusnya bisa dibeli cash karena anggarannya sudah tersedia.
“Jadi ia hanya memberikan DP kurang lebih Rp30 juta, sisa uang yang sudah diserap dari anggaran dana desa tersebut, ia pakai untuk kepentingan pribadinya,” tutur Rudi.
“Dalam pelaksanaannya, ambulans ternyata bukan atas nama desa. Jadi ia membeli mobil atas namanya sendiri, kemudian semacam di modif untuk menjadi ambulans. Jadi tidak sesuai dengan ketentuan pembelian ambulans itu. Untuk saat ini ambulans kami sita sebagai barang bukti nanti di pengadilan,” sambungnya.
Selain itu, ada juga Kepala Desa Warnasari, Kec. Pangalengan, Kab. Bandung periode 2014-2019, berinisial U.
Berdasarkan fakta penyidikan, dimana telah dilakukan penghitungan, kata Rudi, diperoleh kerugian negara Rp222.627.745.
“Ini juga sama sebenarnya terkait alokasi dana desa, dimana perbuatannya tersebut terkait dengan perbuatan fisik yang tidak sesuai dengan spek pekerjaan,” jelas Rudi.
“Sekarang (keduanya) sudah tidak jadi kepala desa lagi. Dua-duanya kalah (dalam Pilkades),” ungkap Rudi.
Setelah pelimpahan perkara, dua mantan kepala desa tersebut dilakukan penahanan oleh jaksa selama 20 hari, yaitu sejak 19 Januari 2021.
“Masing-masing dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 20/2021 junto UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Pasal yang didakwakan nantinya, yang disangkakan terhadap dua tersangka tersebut, pasalnya sama,” tutur Rudi.
Setelah penahanan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung membentuk 2 Tim Penuntut Umum. Artinya, perkara tersebut siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Tahap selanjutnya yang akan dilakukan oleh penuntut umum adalah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor,” ungkapnya.
“Untuk hari sidang, itu menunggu penetapan dari majelis hakim. Jadi nanti setelah ada penetapan, baru kami melaksanakan penetapan tersebut untuk sidang,” tutup Rudi.
(fik/radarbandung.id)