Jalur Puncak–Cianjur Ditutup pada Malam Pergantian Tahun

Ilustrasi perayaan tahun baru

Ilustrasi perayaan tahun baru

POJOKBANDUNG.com – Polisi menutup jalur Puncak–Cianjur, Jawa Barat, mulai dari Tugu Lampu Gentur. Penutupan dilakukan mulai pukul 18.00 WIB pada 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi lonjakan volume kendaraan menuju kawasan Puncak–Cipanas dan mencegah persebaran virus korona.

Kepala Polres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, seperti dilansir dari Antara di Cianjur mengatakan, pada kurun waktu itu, semua jenis kendaraan, baik motor ataupun mobil, tidak boleh lagi melaju mulai dari Tugu Lampu Gentur-By Pass Cianjur hingga kawasan Puncak.
”Hanya warga yang tinggal di sepanjang jalur Puncak–Cipanas yang dapat melintas dengan memperlihatkan KTP. Bagi pendatang atau warga yang hendak merayakan malam pergantian tahun, tidak diperbolehkan melintas dan akan diarahkan pulang ke rumah masing-masing,” kata Mochamad Rifai, Rabu (30/12).

Dia menjelaskan, seiring pembatasan yang diberlakukan selama pandemi, polisi tidak akan mengizinkan berbagai bentuk kegiatan yang akan digelar selama malam pergantian tahun. Terutama kegiatan yang dapat mengundang kerumunan karena rentan terjadi penularan virus korona.

Dia menegaskan, polisi pasti membubarkan semua kegiatan yang dapat mengundang kerumunan. Termasuk pesta kembang api yang menjadi hal terlarang tahun ini. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas hingga pidana.

”Kami tidak mengizinkan acara apa pun yang dapat mengundang kerumunan. Kami mengimbau warga untuk merayakan pergantian tahun di rumah masing-masing, tidak keluar rumah dan lebih baik banyak berdoa agar negara kita terbebas dari korona,” ujar Mochamad Rifai.

Bupati Cianjur Herman Suherman telah memerintahkan gugus tugas untuk menggencarkan razia dan patroli ke sejumlah tempat keramaian, sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus berbahaya.

”Kami juga mewajibkan wisatawan atau pendatang yang hendak berlibur ke Cianjur, wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 antigen. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut, akan diminta untuk kembali ke kota asalnya masing-masing,” terang Herman.

(jpc)

loading...

Feeds