Banyak Kontak Fisik, Diskotik dan Tempat Karaoke Bandung Tak Diizinkan Buka

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung belum dibolehkan beroperasi. Pasalnya, tempat hiburan dinilai berpotensi mengundang massa berinteraksi fisik secara langsung.


Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Kota Bandung saat ini masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 12 Juni 2020.

“Belum boleh. Tempat hiburan seperti diskotik dan karaoke mengundang orang banyak. Kita belum tahu protokolnya seperti apa,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi melalui sambungan telepon.

Dalam Peraturan Wali Kota Bandung No. 32/2020, Rasdian menambahkan, hanya 30 persen aktivitas masyarakat yang diperbolehkan. Mal pun belum diperkenankan buka. Saat ini, Gugus Tugas masih melakukan simulasi di 23 mal terkait protokol kesehatan yang diterapkan di mal jika dibuka.

“Kita simulasikan mulai dari pintu masuk kemudian naik tangga berjalan atau elevator, jaraknya berapa satu orang dan lainnya kemudian masuk lift. Jadi simulasikan. Itu kita simulasikan dari 23 pusat perbelanjaan dari PVJ, Paskal, Trans Studio, semua,” ujar dia.

Rasdian mengatakan, simulasi dilakukan sepekan. Hasil dari simulasi kemudian akan dievaluasi Gugus Tugas. Keputusan evaluasi lalu disampaikan Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada 12 Juni 2020.

“Hasil pemantauan ini nanti akan disampaikan kepada Pak Wali Kota ya kemungkinan Minggu depan sudah ada (keputusan) boleh atau tidak dibuka hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim gugus selama sepekan ini,” tandasnya.

(muh/b)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …