Siapkan Regulasi Pembayaran Guru Honorer

Dinas Pendidikan Bandung Barat bersama honorer guru membahas regulasi terkait pembayaran honor bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Dinas Pendidikan Bandung Barat bersama honorer guru membahas regulasi terkait pembayaran honor bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat menyiapkan regulasi terkait pembayaran honor bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Termasuk pemberlakuan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Imam Santoso MR mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan dan validasi data tenaga pendidik dan kependidikan di wilayahnya. Selain itu, Disdik KBB pun menyiapkan regulasi terkait beberapa kebijakan yang akan dilaksanakan.

“Ada tiga hal penting yang akan kita lakukan, pertama adalah terkait penerbitan SK Bupati, pembagian insentif dan juga Permendikbud nomer 8 tahun 2020,” kata Imam saat dihubungi Radar Bandung.

Ia menjelaskan, persolan yang dihadapi saat ini ialah terkait persyaratan administrasi yang dinilai bakal menjadi polemik bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus sebagai honorer. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menyusun regulasi yang tidak merugikan bagi honorer yang ada di wilayahnya.

“Supaya ada aspek keadilan, nanti kita akan susun dulu regulasinya. Pertama standar upah guru honor. Kan persoalannya adalah masa kerja dan jumlah siswa,” ungkapnya.

Imam menyebut, setidaknya ada tiga syarat yang harus ditempuh untuk merealisasikan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 terutama honor yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Tiga syarat itu adalah Dapodik 2019, NUPTK, dan belum ada sertifikasi,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, kata Imam, pihaknya akan melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait penundaan pelaksanaan Permendikbud nomor 8 tahun 2020. Hal tersebut dilakukan untuk menyiapkan regulasinya terlebih dahulu.

“Selama kita melakukan persiapan regulasinya, untuk sementara pada tahun 2020 akan diberlakukan mekanisme lama seperti biasa,” ujarnya.

Sementara itu, pada tahun 2021 mendatang bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer yang memenuhi persyaratan administrasi, akan mendapatkan honor yang berasal dari dana BOS. Untuk yang belum memenuhi persyaratan, kata Imam, akan dialokasikan dari dana yang bersumber dari  insentif yang berjumlah Rp10miliar dari APBD.

“Dana APBD tersebut akan dialokasikan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang tidak memenuhi persyaratan. Karena hal tersebut juga  berdasarkan kebutuhan di sekolah yang mendesak terkait keberadaan mereka (tenaga guru honor),” katanya.

Rencananya, regulasi yang akan dibuat tersebut terkait standar honor yang diberlakukan pada tahun 2021 mendatang. Terutama penyesuaian regulasi agar semuanya (honorer) terakomodir oleh peraturan yang akan diberlakukan.

“Dalam regulasi tersebut akan dicantumkan standar honor sesuai dengan jumlah siswa yang ada, misalkan 200-400 berapa honornya dan 400 ke atas berapa. Selain itu akan disesuaikan juga dengan masa kerja agar memenuhi aspek keadilan,” tuturnya.

Imam menegaskan, dalam klausul yang tercantum dalam SK Bupati nantinya akan menetapkan tenaga pendidik dan kependidikan terkait honor yang diperoleh berasal dari dana BOS atau APBD.

“Bagi semuanya bekerja saja dengan baik, karena ini akan kami tindaklanjuti secepatnya. Karena bagi kami persoalan terkait tenaga pendidik dan kependidikan honorer harus diselesaikan secara serius,” pungkas Imam.

(kro/c)

loading...

Feeds

KPA Subang Bentuk Warga Peduli AIDS

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Subang membentuk Warga Peduli AIDS, di Aula Kantor Kecamatan Subang, Selasa (11/3/2025). Hadir …