Perbedaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJAMSOSTEK

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Para Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tidak perlu khawatir lagi, karena BPJamsostek memberikan manfaat program yang bisa didapatkan saat Pekerja sudah tidak produktif lagi.

Program itu adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Banyak yang mengira bahwa Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua itu sama, namun pada dasarnya kedua jaminan tersebut adalah berbeda.

Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun manfaat Jaminan Pensiun yaitu berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta setiap bulan yang memenuhi iuran minimum 15 tahun saat memasuki usi pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Sedangkan Jaminan Hari Tua akan diberikan jika peserta telah mencapai usia pensiun 57 tahun / meninggal dunia / mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi.

Dapat disimpulkan bahwa perbedaan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah, jika Jaminan Hari Tua (JHT) kita terima sekaligus/lumpsum pada saat masa pensiun sedangkan Jaminan Pensiun (JP) diberikan secara bulanan ketika memasuki masa pensiun.

(sol)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …