Edukasi Pencegahan Kecelakaan Kelistrikan Harus Didukung Peraturan Daerah

Antonius RT Artono Executive Vice President Health,Safety,Security and Environment

Antonius RT Artono Executive Vice President Health,Safety,Security and Environment

JAKARTA – Edukasi dan pencegahan kecelakaan dari sistem kelistrikan harus terus dilakukan secara masif kepada masyarakat. Pemerintah pun harus ikut terlibat aktif, salah satunya menerbitkan peraturan daerah mengenai standar keamanan dalam menerbitkan ijin mendirikan bangunan (IMB).

EVP Health Safety Security Environment PLN, Antonius Artono mengatakan bahwa persoalan yang  terkait peralatan kelistrikan tak boleh dianggap sepele, karena jika lalai, nyawa pun dapat melayang. Pihaknya mengaku terus mengedukasi masyarakat dengan cara pemberitahuan standard engineering yang mudah dipahami.

Menurutnya, masyarakat dididik untuk memahami berbagai jaringan PLN. Seperti tegangan ekstra tinggi 500 KV, 150 KV atau yang dikenal dengan sutet atau tegangan menengah 20 KV hingga 70 KV, termasuk memahami perbedaan jarak aman di antara berbagai fasilitas bertegangan tersebut.

Pemeberitahuan itu biasanya disebarkan melalui rangkaian video singkat mengenai bahaya bermain layangan di sekitar jaringan PLN, tindakan pengamanan listrik yang harus dilakukan saat banjir dengan menurunkan saklar MCB serta mencabut berbagai kabel listrik di rumah, menjauhkan anak-anak dari tegangan ekstra tinggi, menghubungi PLN di nomor kontak pelanggan 123 jika melihat ada potensi bahaya listrik  dan lain sebagainya.

“Beragam video tersebut telah disebarkan ke berbagai unit-unit PLN untuk disebarkan ke masyarakat,” kata dia.

Meski demikian, ia mengakui jika jangkauan pesan edukasi tersebut terbatas. Itu tidak terlepas luasan Indonesia yang sangat besar. Karena itu, PLN berencana merancang aturan rumah yang aman dari bahaya terkait listrik dimasukkan ke dalam salah satu syarat perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Itu sebabnya perlu ada dukungan dari pemerintah daerah setempat. Pemda bisa membuat aturan dan dimasukkan ke dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk memasukkan aturan keamanan dan keselamatan dalam instalasi peralatanan kelistrikan maupun jarak-jarak yang aman terkait jarak properti yang akan dibangun dengan instalasi PLN, termasuk soal batas ketinggian pohon.

“Di sisi peraturan, IMB di Pemda setempat diharapkan sudah mengakomodasi kepentingan keselamatan orang akibat bahaya listrik. Selain itu ada  punishment bagi yang melanggar peraturan agar tidak terjadi musibah yang fatal,” terangnya.

Selanjutnya PLN berharap ada Keppres yang akan turut melibatkan berbagai organ pemerintah dan aparat dalam membantu memelihara keamanan jaringan listrik PLN. “Sebelumnya kan hanya diatur Peraturan Menteri jadi hanya mengikat BUMN bersangkungan seperti PLN saja. Maka dengan adanya Keppres, maka ada yang akan mengatur agar organ maupun aparat dapat turut membantu PLN dalam menjaga keamanan instalasi PLN,” terang Anton.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia, Lazuardi Nurdin memaparkan, musibah terkait listrik PLN dapat berasal dari berbagai kondisi. Misalnya kebakaran,  biasanya bersumber dari korsleting listrik (hubungan arus pendek). “Karena itu sangat penting untuk memperhatikan ketepatan instalasi listrik dan standard produknya saat membangun rumah.

Adapun untuk menghindari terjadinya musibah korsleting maupun tersetrum baik di rumah maupun di luar ruang, maka pemasang instalasi listrik, harus dilakukan oleh perusahaan yang berizin resmi untuk memasang instalasi listrik. Dengan begitu perusahaan tersebut memiliki orang-orang yang kompeten dalam instalasi listrik.

“PLN sendiri juga sudah ada aturan yang memasang listrik harus orang yang punya kompetensi, ditunjukkan dengan sertifikat seperti itu (Sertifikat Laik Operasi),” urai Lazuardi.

Terkait pemuatan aturan instalasi listrik yang benar sebagai prasyarat terbitnya IMB tidak masalah untuk dilakukan. Hanya saja persoalannya, kerap kali musibah terjadi pada rumah yang sudah lama dibangun, bukan pada rumah yang baru dibangun. Artinya, pada rumah baru instalasi listrik seringnya sudah tepat.

Terlebih saat memasang listrik di rumah baru, ada petugas PLN juga yang memeriksa. Namun masalah baru timbul setelah bertahun-tahun kemudian, ketika pemilik rumah melakukan penambahan sendiri instalasi listrik menggunakan peralatan dan cara pasang yang tidak standar, maka sesudah itulah biasanya terjadi musibah.

“Nah di titik itulah edukasi harus terus dibangun, agar jangan sembarangan dalam menambah instalasi listrik. Ada aturan dan cara yang aman yang harus dipatuhi dalam menambah instalasi listrik agar aman, PLN harus terus memberikan edukasi itu kepada masyarakat agar keamanan dan keselamatan terjamin,” pungkasnya. (*/azs)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …