POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Menyambut Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) Tahun 2019 BPJS ketenagakerjaan Cabang Cimahi melaksanakan kegiatan penyerahan klaim kepada ahli waris yang mengalami Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia dan kegiatan kunjungan pasien JKK di Rumah Sakit, Rabu (4/9/2019).
Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Hari Santoso mengungkapkan, Almarhum tenaga kerja yang meninggal dunia bernama Tri Wahyudi. Penyerahan santunan itu dilaksanakan di ruang rapat kantor PT. Ateja Tritunggal yang diterima langsung oleh istri ahli waris almarhum Ibu Aisyah Mariana yang disaksikan langsung oleh Human Resources General Manager PT Ateja Tritunggal, Ferry Tjandra.
Hari Santoso mengatakan, nominal yang diberikan tidak dapat sebanding dengan jiwa yang hilang namun setidaknya santunan ini merupakan bentuk perhatian yang dapat meringakan beban ahli waris, Karena BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab memberikan santunan kepada semua peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Ferry Tjandra sepakat dengan apa yang disampaikan Hari Santoso, santunan ini merupakan bentuk perhatian yang dapat meringakan ahli waris. Harapannya apa yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan bisa dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris untuk melanjutkan hidup ke depan.
Klaim untuk peserta Tri Wahyudi sebesar Rp. 189.017.120 yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) Rp. 30.077.120 dan Santunan Meninggal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 146.940.000 serta santunan berkala Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp. 341.400/bulan.
Selain santunan Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan peduli akan pendidikan anak Almarhum masih bersekolah dengan memberikan beasiswa Pendidikan untuk 1 orang anak ahli waris yang duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp 12.000.000.
Di hari yang sama Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Hari Santoso beserta rombongan, mengunjungi pasien rawat inap yang mengalami kecelakaan kerja di RSUD Cibabat, Cimahi.
Didin Saepudin (45), Karyawan PT. Jamafac merupakan pasien yang di kunjungi pihak BPJS Ketenagakerjaan Cimahi menuturkan dirinya merasa senang dapat dijenguk langsung, kunjungan tersebut baginya merupakan suatu rasa kepedulian yang tinggi terhadap peserta yang sedang dirawat.
Didin, mengalami kecelakaan saat bekerja pada tanggal 31 Agustus 2019 pukul 02:30 WIB.
Saat itu, ia sedang membersihkan kotoran splint diatas tris oven. Dikarenakan sandal yang dipakai basah dan licin, korban terpeleset dan jatuh ke lantai dengan posisi berdiri yang mengakibatkan kakinya retak.
“Dalam kasus ini, BPJS Ketenagakerjaan menanggung secara penuh biaya perobatan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama dirawat dan sampai pasien sembuh total,
tidak ada batasan biaya untuk perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Berapapun biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, ” tegas Hari.
Hari menjelaskan, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan STMB dengan rincian 6 bulan pertama akan diberikan pengganti upah gaji sebulan penuh.
Selanjuntya, 6 bulan kedua sebesar 75% upah dan 6 bulan ketiga dan seterusnya 50% upah. Itu semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan bentuk tindakan preventif yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga diharapkan peserta yang tidak mampu bekerja tidak hilang penghasilannya dan dapat terpenuhi kebutuhan untuk sehari – hari,” tutup Hari.