Kota Cimahi Hasilkan 300 Ton Sampah Perhari

pungut sampah

pungut sampah

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Produksi sampah domestik di Kota Cimahi dianggap sudah terlalu berlebihan. Faktanya, dalam sehari Kota Cimahi menghasilkan sampai 300 ton sampah berbagai jenis.


Sebagai upaya mengurangi produksi dan beban sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pemerintah segera menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Persentase kantong plastik dari sampah yang dihasilkan mencapai 30 persen. Dan jumlahnya bisa terus bertambah bila tak dikendalikan.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Mochamad Ronny, kantong plastik sekali pakai yang banyak digunakan baik di pasar modern maupun pasar tradisional sangat sulit diurai dan sulit didaur ulang.

“Sekitar 90 ton sampah dari Cimahi itu berupa plastik sekali pakai. Artinya masyarakat masih ketergantungan, padahal sulit diurai. Kita upayakan jangan banyak sampah anorganik yang dibuang ke TPA,” ungkap Ronny saat ditemui di Pemkot Cimahi, Senin (25/2/2019).

Pihaknya mengklaim jika di sejumlah toko modern sudah mengurangi kantong plastik sekali pakai. Mereka sudah beralih menggunakan kantong belanja yang bisa dipakai lama dan ramah lingkungan.

“Beberapa minimarket sudah menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik ini. Dulu bahkan sempat bayar Rp100 kalau mau pakai kantong plastik, tapi kan sekarang sudah tidak lagi,” jelasnya.

Agar memiliki dasar hukum yang kuat, masalah penggunaan kantong plastik akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam tiga bulan ke depan diharapkan perda itu sudah disahkan. Setelahnya barulah dilakukan implementasi aturan tentang penggunaan kantung plastik akan diperjelas lewat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal).

“Nanti di Perwal akan diatur soal teknis pembatasan penggunaan kantong plastiknya. Jadi kalau Perda ditetapkan bulan April, Raperwal bulan Mei sudah bisa ditetapkan,” tuturnya.

Kemungkinan aturan tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu baru bisa diterapkan tahun 2020. Sebab, dalam penerapan dan pengesahan dari Raperwal ke Perwal membutuhkan waktu.

“Nanti ada masa transisi pelarangan penggunaan kantong plastik, di minimarket atau toko modern selama enam bulan. Kalau untuk pasar tradisional atau pasar rakyat itu akan diberikan masa transisi satu tahun. Jadi agak rumit memang kalau di pasar tradisional,” tandasnya.

(dan)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …