Seleksi Harus Bisa Diikuti Mantan Direksi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Panitia pendaftaran calon direksi Bank BJB diminta memberikan kesempatan bagi kandidat yang terjegal dalam syarat pendaftaran mengikuti seleksi. Hal itu dilakukan untuk menghindari anggapan adanya diskriminasi yang tertuang dalam aturan.

Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Provinsi Jawa Barat, Eryani Sulam menyebut pemberian kesempatan tersebut berlaku selama kandidat memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan BJB. Adapun proses seleksi yang akan dimulai pada Selasa (29/1/2019) ini.

Eryani Sulam mengatakan, persyaratan pendaftar calon direksi tidak transparan karena melarang mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB untuk kembali berkarir di tempat yang sama.

Hal itu tertuan dalam point tiga yang tertulis bahwa calon pendaftar bukan mantan direksi atau pejabat eksekutif yang purnabakti, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

“Hal ini tidak boleh terjadi karena memberi keistimewaan kepada sebagian pendaftar. Harusnya kan semua memiliki peluang yang sama,” katanya saat menggelar jumpa pers di Bandung, Senin (28/1).

“Logikanya, yang dari luar saja boleh mendaftar, masa yang dari dalam (mantan direksi dan pimpinan eksekutif) tidak boleh mendaftar,” lanjutnya.

Dia menilai, orang ynag oerbah berkarir di BJB lebih memahami situasi dan kondisi perusahaan. Untuk itu, Eryani pun meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) selaku pemegang saham pengendali Bank BJB tidak tergesa-gesa melakukan RUPSLB untuk memilih jajaran direksi yang baru.

“Luruskan dulu AD/ART ini, jangan ada aturan yang diskriminasi,” katanya.

Bahkan, dia meminta Emil segera mengusulkan perubahan AD/ART agar point tiga tersebut dihilangkan. “Gubernur jangan terburu-buru RUPS milih direksi. Harusnya RUPS dulu untuk mengubah aturan itu,” katanya.

Terlebih, dia menilai perubahan AD/ART lazim dilakukan selama disetujui oleh mayoritas pemegang saham. Hal ini pernah dilakukan pada 2011 oleh Ahmad Heryawan yang saat itu menjabat gubernur Jawa Barat.

Anggota Komisi III DPRD ini berpendapat, pemberian kesempatan bagi semua pendaftar untuk ikut seleksi bisa dilakukan terlebih dahulu tanpa harus menunggu perubahan AD/ART.

loading...

Feeds