POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pengembangan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dinilai potensial. Namun, upaya pengembangan bisnis dengan bantuan modal dari perbankan terganjal peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) sebagai rangkaian Peluncuran BUMDes Provinsi Jabar yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jabar di Cihampelas Walk, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, belum lama ini.
Sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, pemerintah menggenjot isu pendirian Bumdes di seluruh penjuru Nusantara. Di Provinsi Jawa Barat sudah berdiri sekitar 5.000 Bumdes yang telah terbentuk. Banyak dari mereka yang sukses, namun tak sedikit pula yang kandas di tengah jalan.
Divisi Kredit UMKM dari Bank Jabar Banten (BJB), Mukhlisin menjelaskan, setiap penyaluran pembiayaan dari basisnya adalah ketentuan dari OJK dan BI. Dalam ketentuan yang ada tercantum bahwa penerima kredit dibagi ke dalam dua kategori. Mereka adalah individu dan badan usaha berbadan hukum.
Bumdes sampai saat ini tidak masuk ke dalam kategori tersebut. Artinya kalau mau menyalurkan ke individu harusnya berarti di dalam akta penunjukan perdesnya harus ada klausul yang mengatur pengurus ini boleh bermitra dengan pihak ketiga.
“Bumdes sendiri belum bisa dikategorikan badan hukum ini jadi kendala. Sehingga dalam menyalurkan pembiayaan ini masih kesulitan kaitan dengan siapa targetnya,” kata Mukhlisin.
Sampai sekarang pun Bjb belum mempunyai produk khusus untuk pembiayaan Bumdes. Yang ada, salah satunya program Kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa membantu pinjaman dari 5 juta sampai 500 juta.
Meski begitu, pihaknya kita tidak menutup diri. Pasalnya, potensi dan peluang Bumdes sangat besar. Ia memisalkan, jika bisa menyalurkan Rp 50 juta kepada sekitar 5.000 Bumdes di Jabar, tentu kinerja perbankan akan ikut baik.
Kami sedang melakukan proses di regulasinya diperbaiki ada beberapa persyaratan yang kami coba disessuaikan dengan Bumdesnya. Paralel kami melakukan sosialisasi untuk klausul dalam perdes disesuaikan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Riset, Pengabdian pada Masyarakat, Kerja Sama, dan Korporasi Akademik Universitas Padjadjaran Dr Keri Lestari mengakui jika akses permodalan secara konvensional ada aturan yang diperbaiki supaya bank dalam mengucurkan tidak jadi masalah di kemudian hari.