Namun, seperti halnya pangan olahan lain, susu kental manis tidak bisa dijadikan satu-satunya sumber gizi. Oleh karenanya, setiap pangan olahan harus didampingi sumber nutrisi lain agar lebih seimbang.
“Kami sebagai bagian dari Pemerintah memiliki peran dan tanggung jawab untuk memastikan efektivitas National Food Control Systems, salah satunya melalui pengawasan pre market evaluation dan post market control, dalam hal ini evaluasi dan verifikasi terhadap sistem keamanan pangan yang diterapkan oleh industri,” ujar Anisyah.
Ketua Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Ir. Achmad Syafiq MSc. PhD menjelaskan, standar susu kental manis didasarkan kepada rumusan Codex Alimentarious Commission (Codex Stan 282-1971) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2971-2011. Sesuai standar tersebut, susu kental manis harus mengandung protein minimal 6,5-9,52% dan kadar lemak minimal 8%.
Oleh karenanya, susu kental manis tidak masalah dikonsumsi selama secara proporsional. Kalau sudah berlebih, pangan olahan apapun juga tidak boleh.
“Tidak ada bukti ilmiah susu kental manis menyebabkan gangguan penyakit. Berdasarkan kajian lembaga kesehatan dunia (WHO) kegemukan disebabkan banyak faktor di antaranya rendahnya aktivitas fisik, rendahnya asupan serat, dan tingginya asupan energi harian total, bukan dari satu jenis pangan,” kata Syafiq.