Aduuuh Ketahuan Deh….SPBU Jalan Ibrahim Adjie dan Riau Curang

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kementrian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Bandung, Jumat (19/10).

Dari beberapa SPBU yang disidak ada dua SPBU diduga lakukan kecurangan, seperti SPBU di bawah jembatan Jalan Ibrahim Adji dan SPBU Jalan Riau. Dugaan kecurangan tersebut berdasarkan temuan beberapa dispenser pengisian bahan bakar umum yang berbeda-beda.

Pimpinan sidak, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono Sutiarto menjelaskan, di SPBU Ibrahim Adji disini melakukan kecurangan dengan dipasang suatu alat yang memfungsikan atau melakukan perubahan-perubahan dari meteran yang keluar. “Ini patut diduga melanggar undang-undang metrologi legal,” ujar Veri di Jalan ibrahim Adji, Kota Bandung.

Veri mengatakan, ini sudah sangat vital dibatas toleransi. ”Kita temukan hampir dua kali lipat dari batas toleransi yang kita berikan. Batas toleransi yang diberikan, 0,5 yang kurang lebih hampir dua kali lipat,” kata Veri.

Veri menambahkan, hasil dari sidak SPBU ini akan dilanjutkan dengan beberapa agenda. ”SPBU bersangkutan akan kita panggil, mengklarifikasikan dan kita cukupkan buktinya. Kalau nanti bukti-bukti sudah cukup kita akan lakukan ke tingkat proses penyidikan,” tambah Veri.

“Di SPBU ini dipasang alat tambahan yang dapat memanipulasi angka yang keluar di meteran. Jadi yang keluarnya kurang dua kali lipat,” sambung Veri.

Karena semakin canggih alat yang digunakan, kata dia, maka canggih juga mereka cara operasinya. Bisa dari jarak jauh, dari kantor pun bisa dan bisa diatur dari dalam ruangan.

Kemudian SPBU ke dua di Jalan Riau, Veri juga menemukan salah satu alat yang dipasang di salah satu dispenser berbentuk semacam tombol on/off.

“Ini SPBU kedua yang kita amankan juga karena di SPBU ini juga kita temukan alat tambahan yang dipasang di pompa,”kata Veri.

Menurutnya, alat ini bisa distel dari ukuran. Kita lihat sendiri dipasang suatu alat di jamper, sehingga ini memungkinkan yang keluar dari meteran tidak sesuai dengan yang diperoleh para konsumen.

”Alat tersebut lebih canggih. Yang disana tadi alatnya sudah lama, itu bisa dikurangi. Nah ini dengan alat yang secanggih ini saja bisa juga dikurangi. Sebenarnya ada pompa yang lebih canggih lagi, dari alat ini juga dan itu masih bisa dicurangi. Jadi, semakin teknologi tinggi, itu tidak berarti aman juga,” tuturnya.

Lanjut Veri, secara berkala sudah melakukan pengujian atau peneraan ini selama satu tahun dan dilakukan secara berkala. Karena keterbatasan SDM, dimungkinkan dalam setahun itu mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran. “Untuk itu secara berkala saya minta, direktur metrologi untuk secara aktif melakukan pengawasan-pengawasan,” jelasnya.

Untuk konsumen yang dirugikan kata dia, efeknya berada pada pembelian partai besar, seperti beli 10-20 liter. Sedangkan jumlah kecil tidak akan tersa. “Dapat dibayangkan berapa dalam satu hari peredaran tonase BBM yang ada di sini, itu dilakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian konsumen,” kata Veri.

Selanjutnya, pihaknya akan dilakukan pemeriksaan secara detail kepada semua pemilik SPBU, termasuk distributor dan importir alat-alatnya. Apabila buktinya cukup kuat maka akan dilakukan penyidikan di Undang-Undang metrologi legal.

“Hal itu patut diduga telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” jelasnya.

Sementara dari kedua menejemen pihak SPBU tersebut, mengaku membeli peralatan tersebut dengan keadaan tidak baru melainkan bekas dari beberapa distributor.

Seperti pihak Menejemen SPBU Ibrahim Adji, Yati Mulyati menjelaskan, ia tidak begitu paham pada awalnya. Karena rutin dicek.

“Kalau setiap hari sesuai Standar Operasional (SOP), mengecek ya berjalan aja. Kadang tepat kok kalau dicek,” ungkapnya.

Karena mesin tua, kata dia, jika keadaan tidak stabil ia tidak mengetahuinya lantaran alat tersebut juga ia beli dalam keaadan bukan baru. “Saya tidak paham yang jelas beli second, kondisi terakhir bagus, nah kemarin langsung seperti ini, bulan Maret juga sudah dicek,” sambungnya.

Sedangkan pihak menejemen SPBU Jalan Riau, Basir Ahmad menjelaskan, membeli alat tersebut dari teknisi dan takaranya benar, melalui sidak ini baru mengetahui alat tersebut. “Saya sempat panggil teknisi apakah ini saklar kami juga sudah ke metrologi. Tera terakhir empat bulan ke belakang,” kata Basir.

Ia juga mengaku pembelian mesin tersebut secara bekas namun untuk Tera selalu tidak terjadi persoalan dan semua lancar-lancar saja. “Ini mesin lama mesin bekas, tapi kalau di Tera tidak masalah,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Eric M Atthauriq menjelaskan, dengan ditetapkan UU 23, 2014, kebebasan daerah tentang kewenangan metrologi beralih pemerintah kota dan kabupaten pemkot Bandung lakukan Tera ulang rutin setahun sekali. “Sehingga pas lihat stikernya April kemarin itu sesui aturan. Namun memang rentan setelah pemeriksaan itu apakah ada kecurangan atau yang lain? ” ujarnya.

Kedepanya kata dia, pengusaha SPBU untuk bisa berkomitmen karena dampaknya akan berpengaruh bahwa dari sekian belas ada beberapa SPBU yang seperti ini dan ini akan ada sanksi hukum. “Secara perda ada sanksi dan yang jelas disegel, sanksi pidana kalau terbukti,” sambungnya.

Sedangkan, penyidik metrologi Ilegal, Lukman Firmando mengatakan, dari kedua temuan di dua SPBU tersebut, akan ada acara panggil teknisi dan dari pompa tersebut akan dalami dan siapa yang terlibat. “Unsur kesengajaan pasti dan kalau motong jalur tersebut pasti sengaja,” kata Lukman.

Berdasarkan temuan tersebut, menurut dia, ancaman pasal 27 ayat satu dan ayat dua, UU nomor dua tahun 1981 tentang metrologi Ilegal pidana dan kejahatan.

Lanjut dia, pihaknya akan selidiki lebih dalam dan nanti dilimpahkan ke kejaksaan dan Polda melalui Kordinator Pengawas (Korwas).

Lukman mengungkapkan, cara kerja dari alat-alat tersebut dengan memotong jalur dan disambungkan ke swiff on/off. Ini bukan untuk kalibrasi dan akan buat pendalaman dulu tujuannya apa. “Kalau yang pertama sudah fix dan akan diproses itu alatnya Print Cirkuit Bord (PCB) semacam rangkaian papan elektronik, alatnya dan manipulasi display,” pungkas Lukman.

(azs)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …