Spesialis Pembobol ATM di Bandung Dicokok

ILUSTRASI

ILUSTRASI

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. AH (28) dan DC (25) bukannya mendapatkan pundi-pundi rupiah, malah berakhir bui. Kedua pemuda amatiran itu dibekuk Polsekta Astana Anyar (Astar), Kota Bandung lantaran telah melakukan percobaan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM).

DC dibekuk saat beraksi di ATM BRI Jalan Peta, Kota Bandung pada Selasa 15 September karena aksinya tersebut dicurigai security setempat Dikdik Sodikin. Dengan cekatan Dikdik langsung menghubungi anggota kepolisian.

“Pos mobile kita tidak jauh dari lokasi.  Beberapa menit anggota kita langsung ke lokasi dan memepet tersangka DC,” kata Kapolsekta Astar Bandung AKBP Suhanda, di Mapolsekta Astar, Jumat (2/10). Tanpa perlawanan DC dibekuk di tempat kejadian perkara.

Hasil pengembangan, polisi mengarah pada tersangka AH. AH ini juga pernah melakukan aksi serupa dengan DC di ATM BNI Jalan Kopo, Kota Bandung pada Rabu 2 September. “Akhirnya di kontrakannya AH berhasil kita amankan berikut barang bukti,” ungkapnya.

AH dan DC dalam upaya percobaan  pembobolan pertama, di ATM BNI nihil hasil. Dikira mulut ATM yang digondolnya berisikan duit, ternyata ‘zonk’. “Dikira mulut ATM ada uang, ternyata enggak ada,” kata Kapolsek.

Aksi kedua tersangka abal-abal ini terekam CCTV yang ada di dalamnya. Pantauan wartawan dalam CCTV yang diperlihatkan, keduanya asyik membongkar ATM dengan alat linggis kecil, obeng, palu. Mereka hanya menggunakan topi dan masker saat beraksi.

Selain tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti mulut ATM, dan satu keping CD merek wincor Nixdrof.

DC mengaku, aksi tersebut dilakukan lantaran terinsipirasi dari film action yang dilihatnya dari televisi. Tanpa rencana yang matang dan berbekalkan alat seadanya, pemuda asal Depok tersebut dengan spontan melakukan aksi percobaan pembobolan ATM.

“Awalnya sayang memang membutuhkan uang, lihat caranya di televisi. Saya spontan saja tidak mengintai ATM mana yang akan diambil. Kalau kelihatan aman saya masuk,” ungkap DC yang mengenakan baju tahanan Polsek Astana Anyar.

Akibat perbuatannya tersangka kini harus merasakan dinginnya sel di Mapolsekta Astar. Keduanya dijerat pasal 363 KUHpidana dan 53 Jo 363. Adapun ancaman hukuman penjara yakni tujuh tahun penjara.

(RadarBandung/sar)

Feeds