POJOKBANDUNG.com, CIPATAT – Desa Cipatat Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat resmi sebagai desa sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Rabu (10/10/2018) di Gedung Olahraga Desa Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Rangkaian kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi Ferry Azhari dan Kepala Desa Cipatat Darya Sugangga.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ferry Azhari menjelaskan Desa Cipatat terpilih karena telah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Salah satu di antaranya adalah telah terdaftarnya Kepala Desa dan perangkatnya pada program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dia dalam sambutannya.
Program Desa Sadar Jaminan Sosial sendiri merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerjasama dengan aparat desa dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja di desa agar lebih memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan dibentuknya Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini agar masyarakat desa mengenal lebih dekat program-program BPJS Ketenagakerjaan sehingga menimbulkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.
“Juga agar muncul kesadaran para perangkat desa untuk menyejahterakan masyarakatnya yang juga para pelaku ekonomi, antara lain dalam bidang yayasan atau BUMDes, tenaga ahli atau pendamping desa,” papar Ferry Azhari.
Desa Sadar ini sebuah tindak nyata dari BPJS Ketenagakerjaan di mana dalam hal ini juga dilakukan sosialisasi dan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa akan pentingnya sebuah jaminan sosial, dalam menghadapi risiko-risiko sosial yang dapat menimpa kita di manapun dan kapanpun.
Dalam launching Gerakan Desa Sadar Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan penandatanganan MoU antara Kepala Kepala Desa Cipatat Darya Sugangga dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi Ferry Azhari, dan penyerahan Simbolis sertifikat kepesertaan kepada BUMDes Wahana Karya Desa Cipatat.
Dilanjutkan dengan penyerahan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kepada Siti Robiah Adawiah sebagai ahli waris Almarhum Deni Hermawan karyawan PT. Kurnia Atha Pratiwi, JKM dan JHT sebesar Rp 35.539.520 serta Jaminan Pensiun Rp 331.000 per Bulan.
Tidak hanya penandatangan launching dan MoU, akusisi kepesertaan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, “Hari ini 91 pengurus RT dan RW dan 105 Kader Posyandu di Desa Cipatat terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan,” papar Ferry Azhari.
Kepala Kepala Desa Cipatat Darya Sugangga mengatakan, ini bentuk keseriusan kami Aparatur Desa dalam menggelorakan Desa Sadar Jaminan Sosial, kita akan menurunkan petugas ke masing-masing RT dan RW untuk memberikan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan dengan cara edukasi dan akuisisi
Saat ini seluruh aparatur Desa yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Barat Nomor 05 Tahun 2018. Ferry Azhari menyampaikan “Seluruh Aparatur Desa sudah terlindungi di program JKK dan JKM, namun kami akan terus dorong untuk manambah manfaat kepada peserta agar bisa mengaktifkan program JHT.”
(sol)