POJOKBANDUNG.com, CILILIN – M. Hari Ilham (23) pemuda warga Desa Pataruman Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat menjadi korban begal setelah tergiur berkenalan dengan akun facebook pelaku begal.
Awal mula kejadian, melalui ponsel korban berkenalan dengan akun facebook yang memajang foto profil wanita cantik.
Melalui media sosial itu akhirnya korban intens melakukan komunikasi hingga akhirnya mau menuruti ajakan bertemu.
Rencana pertemuan pun dirancang, pelaku mengajak korban untuk bertemu di depan Indomart jalan raya cihampelas tepat pada Selasa (21/8/2018) sekira jam 22.00 WIB.
“Saat korban datang ke lokasi pertemuan, dua orang pelaku berinisial AJ (20) dan AMM (27) langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan menculik,”ungkap Kapolsek Cililin, AKP Dadan MD Saputra saat gelar perkara di Mapolsek Cililin, Jumat (7/9/2018).
Ia menjelaskan, pengakuan kedua tersangka pemilik akun palsu itu rekannya yang kini buron berinisial Toni (25). Polisi juga menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk TN.
“Pengakuan kedua pelaku ini disuruh tersangka yang kini DPO, ia yang berkomunikasi dengan korban melalui akun facebook palsu tersebut,”katanya.
Kedua tersangka mengaku hanya diperintah DPO untuk merampas motor korban dan membawa barang berharga yang dibawa korban.
“Barang bukti yang kami sita satu unit motor dan ponsel milik korban, korban juga mengalami luka memar di bagian kepala,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.