Dishub Kota Cimahi Segera Tata Ulang Trayek Lokal dan AKDP

Ilustrasi

Ilustrasi

Namun pihaknya saat ini masih menunggu pemeriksaan dari Pusat Penelitian Jalan dan Jembatan (Puslitjatan) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendapatkan surat kelaiakan.

“Untuk rute angkutan yang melewati Flyover Padasuka itu belum bisa dipastikan kapan karena kita harus mendapat rekomendasi dari Dishub Provinsi untuk perizinan angkot AKDP-nya,” jelasnya.

Pihaknya berharap Pemerintah Kota Cimahi terus membenahi dan meningkatkan infrastruktur untuk mengakomodir kendaraan yang saat ini terus menyesaki jalanan di Kota Cimahi.

“Dalam waktu dekat itu ada pelebaran Jalan Raya Baros tepat di Pusdikpom, tapi kan hanya sedikit. Titik kemacetan lain tidak dibenahi, dan pastinya titik kemacetan di simpang Baros itu akan pindah, salah satunya ke persimpangan Dustira,” tegasnya.

Mengenai penataan ulang rute angkutan kota yang melintasi Cimahi, Teviani Wulansari, Analis Angkutan Darat pada Bidang Transportasi Darat Dishub Provinsu Jawa Barat, ia menyebut akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Teviani menyebut ada empat hingga lima trayek AKDP yang melintasi lebih dari satu wilayah, diantaranya Cimahi – St. Hall, Cimahi – Leuwipanjang, Cimahi – Padalarang, Cimahi – Soreang, dan Cimahi – Ledeng.

“Kita akan lihat dulu kemungkinan penataan rute ulangnya seperti apa, karena yang AKDP itu memang kewenangannya ada du Dishub Provinsi. Kalau memang terkena program re-routing, pasti akan kami komunikasikan lagi,” jelasnya.

Teviani menuturkan jika konsekuensi dari penataan ulang trayek angkot trayek lokal maupun AKDP yakni perbaikan pelayanan baik dari segi jasa (pengendara) maupun dari segi kendaraan.

“Selama memang memberikan dampak positif, misalnya efektivitas dan efisiensinya meningkat, pendapatan sopir meningkat, masyarakat terbantu, tentunya akan kita dukung,” tegasnya.

Sementara Ketua Organda Kota Cimahi, Dida Suprinda, meminta ada sinergitas antara Dishub Cimahi dan Dishub Provinsi Jawa Barat sebelum menerapkan kebijakan penataan ulang trayek angkutan.

Pihaknya mengkhawatirkan adanya tumpang tindih kewenangan antara pihak terkait yang sama-sama berwenang menentukan kebijakan terkait layanan transportasi publik.

“Kita ingin ada sinergitas antara dua pihak, jangan sampai ketika sudah diterapkan dua-duanya tidak ada yang mau mengalah dalam menentukan kebijakan. Buat menguntungkan penyedia layanan angkutan, justru akan merugikan kalau itu terjadi,” ucapnya.

(Cr1/pojokbandung)

 

 

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …