Benarkah Pelantikan Komjen Iriawan Pjs Gubernur Jabar Melanggar UU? Ini Penjelasannya

Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen M Iriawan sebagai Pj gubernur Jawa Barat.Fot:jpnn

Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen M Iriawan sebagai Pj gubernur Jawa Barat.Fot:jpnn

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melantik Penjabat Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol Mochamad Iriawan, di Bandung.

Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu ditunjuk pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jabar yang ditinggalkan Ahmad Heryawan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kaspuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, pelantikan Komjen Iriawan susah sesuai aturan. Dasar hukumnya sudah dipertimbangkan sebelum pelantikan. Bahtiar menyebut Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.

“Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bahtiar kepada wartawan, Senin (18/6/2018).

Bahtiar juga mengutip penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

loading...

Feeds