POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sekitar 100 Mahasiswa Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi mendatangi kantor DPRD Jawa Barat. Mereka mempertanyakan alih fungsi lahan produktif pertanian jadi komplek terpadu Meikarta.
Mahasiswa juga mempertanyakan perizinan pembangunan apartemen mewah tersebut.
Salah seorang mahasiswa Unisma, Rima Suri dari Fakultas Fisip, mengatakan bahwa cukup banyak lahan produktif hijau yang beralih fungsi menjadi lahan perumahan dan perindustrian.
Bahkan, kata dia, Bekasi sendiri akan kehilangangan lahan ratusan hektar. Lahan tersebut berubah menjadi komplek terpadu Meikarta.
Baca Juga:
DPRD Jawa Barat Minta Meikarta Distop
6 Proyek Infrastruktur Topang Kota Baru Meikarta
Untuk itu, agar lahan produktif tidak berubah fungsi, seharusnya Pemprov dan DPRD Jabar dapat mengambil langkah-langkah pencegahan.
Langkah pencegahan itu berupa tidak mengeluarkan rekomendasi kepada pengembang Meikarta, karena berdampak kerusakan lingkungan dan penghapusan lahan produktif hijau.
Hal tersebut sampaikan mahasiswa kepada Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir didampingi Wakil ketua Komisi I Sri Budiharjo Hermawan, Anggota Hidayat Royani, Imas Nuraeni, Darius Dologsaribu, dalam acara studi lapangan ke kantor DPDR Jabar, Jalan Diponogoro No 27 Bandung, Selasa (31/10/2017).
Menanggapi pertanyaan perwakilan Mahasiswa Unisma, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir mengatakan persoalan Maikarta, sampai saat ini masih menjadi polemik.
Baca Juga:
Mahasiswa Demo, Minta Dewan Tolak Proyek Meikarta
DPRD Jabar Minta Lippo Group Segera Lengkapi Perizinan sebelum Bangun “ Meikarta”
Menurutnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar belum memberikan satu rekomendasi apa pun untuk proyek tersebut, padahal rekomendasi dari Jawa Barat sangat diperlukan, tidak bisa hanya persetujuan dari Kabupaten Bekasi saja.
Sementara yang mengeluarkan IMB adalah kewenangan kabupaten/kota.
“Tapi, kalau lahan yang dibutuhkan sampai ratusan hektar apalagi lintas kabupaten/kota tentunya harus ada pengkajian yang mendalam yaitu berupa AMDAL, sebelum dikeluarkan rekemondasi oleh Pemprov Jabar,” kata Syahrir.
Selain itu, komplek terpadu Meikarta diperkirakan mencapai 2 juta orang, sehingga untuk memenuhi kebutuhan air saja walau diambil dari Jatiluhur belum mampu memenuhi kebutuhan air untuk penghuni komplek Meikarta, jawab Syahrir.
Ada pun terkait pencegahan agar tidak terjadi alih fungsi lahan, Syahrir menjelaskan hal itu terkait kewenangan Bupati Bekasi, dan Jawa Barat tidak bisa campur tangan secara langsung terkait penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) daerah tersebut.
Jawa Barat kata Syahrir hanya bisa menghimbau agar pemerintah daerah tingkat II bisa memprioritaskan program-program yang menjadi perhatian bersama, seperti swasembada pangan, swasembada daging, dan lain sebagainya.