“Kami melakukan pengecekan izin sarananya. Dari 70 apotek, ada 5 yang izinnya masih diurus,” ujar Elly Herlia, Kasi Kefarmasian Dinkes Cimahi.
Dari hasil pemeriksaan rutin Dinkes Cimahi, rata-rata yang menjual obat-obatan keras tanpa resep justru toko obat yang tidak berizin. Namun untuk ranah penindakannya, kata di, ada di BNNK dan Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Kita hanya mengawasi apotek yang tidak berizin saja. Untuk penindakan diserahkan kepada yang berwenang,” pungkasnya.