POJOKBANDUNG.com- SANKSI berat akhirnya harus diterima praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang menganiaya seorang praja lainnya. Dua dari sepuluh oknum praja pelaku pengeroyokan akhirnya dipecat.
Pemecatan sendiri diambil setelah rapat tim kecil yang beranggotakan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan IPDN.
BACA JUGA:
Lantik Pamong Praja, Presiden Jokowi: Jangan Alergi Kritik Masyarakat
Wuih..Taruna IPDN Jatinangor Jam 12 Malam Masih Keluyuran
Hal itu berarti, sanksi ini berbeda dengan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan Rektor IPDN Ermaya Suradinata. Hukuman Ermaya adalah hanya menurunkan pangkat lima oknum pelaku dan menjatuhi skorsing enam bulan terhadap lima pelaku lainnya.
Hal itu diungkap sendiri Ermaya usai bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (31/8).
IPDN Buka Pendaftaran Hingga 31 Maret 2017, Ini Persyaratannya
“Surat keputusan rektor dievaluasi kembali. Ada perubahan sedikit yang lima orang diturunkan itu. Ada dua orang yang harus diberhentikan.
Ermaya menjelaskan, keputusan tersebut diambil sejalan dengan komitmen Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan keinginan Presiden Joko Widodo. Yakni tidak menginginkan ada sedikitpun kekerasan di IPDN yang telah ditetapkan sebagai kampus revolusi mental.
“Sekecil apa pun peristiwa (kekerasan,red), apakah itu penamparan, apakah kegiatan lain yang mengarah kepada kekerasan, harus ditindak tegas,” jelasnya.
Ermaya sendiri membeberkan, dua orang praja yang dipecat itu adalah orang yang merencanakan dan mengerakkan sejumlah oknum pelaku lainnya untuk mendatangi korban hingga kemudian mengeroyoknya.
“Kondisi korban enggak ada masalah, sudah menjalankan aktivitas dengan normal. Ada kuliah biasa,” kata Ermaya.