Gratis Pajak, APK Balon Kepala Daerah Menjamur di Kota Bandung

Pengguna jalan melintas dengan latar belakang Papan reklame Bakal Calon Walikota Bandung 2018-2023 di Jalan Wastukecana, Jumat (18/8/2017).

Pengguna jalan melintas dengan latar belakang Papan reklame Bakal Calon Walikota Bandung 2018-2023 di Jalan Wastukecana, Jumat (18/8/2017).

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Pemkot Bandung tidak bisa mengambil pajak dari Alat Peraga Kampanye (APK) baik baliho, reklame atau spanduk yang dipasang bakal calon (balon) kepala daerah.

Pasalnya, APK tokoh atau figur yang berniat maju di kontestasi Pilkada di Jabar bukan media promosi penjualan suatu merk tertentu (iklan).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan, bila mengacu regulasi memang setiap media iklan harus bernilai materi untuk pemasukan daerah.

Namun, dalam kasus APK para balon ada pengecualian, yakni untuk kepentingan sosial dan tidak bersifat menjual suatu produk atau barang.

“Jika melihat poin-poin regulasi itu APK tidak bernilai materi atau sponsorship tapi jauh kepada tes politik agar warga bisa lebih mengenal kepada tokoh yang bersangkutan (sosialisasi),” ucap Ema.

Ema mengungkapkan, khusus dengan persiapan Pilkada memang ada media promosi kampanye. Namun itu tidak masuk dalam kategori pendapatan. “Tidak masuk dalam kriteria pendapatan kami,” jelasnya.

Nilai sebuah pendapatan dari media iklan seperti baliho, spanduk atau reklame bisa menjadi sebuah pemasukan kas daerah jika status aktivitasnya memiliki legal standing. Artinya, seorang balon yang berniat menjadi kontestan di Pilkada serentak nanti harus lebih dulu memohon izin pemasangan reklame.

loading...

Feeds