Jadi Tersangka, Mendagri Berhentikan Walikota Cimahi Atty Suharti

Atty Suharti dan Itoc Tochija saat mendengarkan pembacaan Dakwaan oleh JPU, Rabu (19/4). Foto: Riana Setiawan

Atty Suharti dan Itoc Tochija saat mendengarkan pembacaan Dakwaan oleh JPU, Rabu (19/4). Foto: Riana Setiawan

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Wakil Walikota Cimahi, Sudiarto, resmi mengambil alih tugas dan wewenang Walikota Cimahi, Atty Suharti.

Itu setelah  keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 132.32-3227 tentang Pemberhentian Sementara Walikota Cimahi Provinsi Jawa Barat.

Salinan surat keputusan itu diserahkan langsung Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Deddy Mizwar kepada Wakil Walikota Cimahi Sudiarto di R. Manglayang Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/6).

Adanya keputusan ini, tugas dan wewenang Walikota Cimahi sebagaimana diputuskan dalam Kepmendagri tersebut dilaksanakan oleh Sudiarto, sebagai Wakil Walikota Cimahi masa jabatan tahun 2012-2017.

Wagub Jabar, Deddy Mizwar berharap Wakil Walikota Cimahi serta jajaran DPRD Kota Cimahi tetap memelihara kebersamaan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta tetap menjaga hubungan harmonis dan kondusif.

“Harapannya segera pemerintahan dan pembangunan Cimahi terus berlangsung sebagaimana mestinya dan tetap optimal. Dan ada Ketua DPRD (Kota Cimahi) juga tadi sebagai bagian dari pemerintahan harus tetap sinergi,” kata Wagub usai acara penyerahan keputusan Mendagri.

“Kita harapkan semuanya berjalan dengan baik. Jangan sampai ada yang terhambat, termasuk juga pelayanan publik,” lanjutnya.

Wagub menambahkan, selama proses hukum berlangsung semua pihak harus tetap menghormati dan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah hingga proses hukum yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Sementara itu, Wakil Walikota Cimahi Sudiarto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meneruskan pembangunan dan pemerintahan di Cimahi. Namun, dirinya belum mengetahui apalah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Walikota atau tidak.

“Saya belum buka (keputusan Mendagri), ya keliatannya seperti itu,” ujar Sudiarto.

Sudiarto pun mengaku pihaknya akan melaksanakan roda pemerintahan di Cimahi sesuai dengan program yang sudah direncanakan dalam APBD Kota Cimahi. Hal ini pun tidak mengganggu roda pemerintahan dan program pembangunan di Cimahi.

“Semuanya (pemerintahan dan pembangunan) tetap berproses, tetap berjalan seperti adanya. Biasa saja,” pungkas Sudiarto.

Keluarnya surat keputusan ini karena Atty telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Saat ini, Atty sedang menjalani proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang dipertegas dengan Register Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bdg. Untuk itu, Atty tidak dapat hadir menerima secara langsung salinan dan petikan Keputusan Mendagri tersebut.

(*/mun)

loading...

Feeds

KPA Subang Bentuk Warga Peduli AIDS

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Subang membentuk Warga Peduli AIDS, di Aula Kantor Kecamatan Subang, Selasa (11/3/2025). Hadir …