Atty Jalani Sidang Suap, Plt Walikota Minta PNS Cimahi Solid

Atty Suharti dan Itoc Tochija saat mendengarkan pembacaan Dakwaan oleh JPU, Rabu (19/4). Foto: Riana Setiawan

Atty Suharti dan Itoc Tochija saat mendengarkan pembacaan Dakwaan oleh JPU, Rabu (19/4). Foto: Riana Setiawan

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Mantan Walikota Cimahi Non-aktif, Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija, terancam penjara maksimal 20 tahun atas kasus suap yang dilakukan pengusaha untuk memuluskan tender di Cimahi.

Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mungki Hadipratiko di Pengadilan Tipikor Kelas 1A, Jalan R. E Martadinata, Bandung, Rabu (19/4).

BACA JUGA:

Itoc Tochija dan Atty Suharti Dikenal Tertutup, Begini Komentar Tetangganya

Ajudan Atty Suharti Masuk Agenda Pemeriksaan KPK

Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi, Sudiarto memita seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi tak sampai terpengaruh dengan sidang perdana yang dijalani Atty Suharti tersebut. “Kita harus laksanakan tugas tanpa ada alasan terkait kasus ini,” pintanya.

Sudiarto berharap, Atty tetap tabah dalam menjalani proses hukum.”Mudah-mudahan dikasih sehat, semuanya lancar, ikuti proses hukum. Kita serahkan saja sama yang berwenang,” ungkapnya.

Sudiarto menjamin roda pemerintahan di Kota Cimahi tetap berjalan, termasuk pelayanan terhadap masyarakat. “Saya tegaskan kepada ASN di Cimahi agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.

(gat)

 

loading...

Feeds

KPA Subang Bentuk Warga Peduli AIDS

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Subang membentuk Warga Peduli AIDS, di Aula Kantor Kecamatan Subang, Selasa (11/3/2025). Hadir …