Sekda Tak Terima Dituding Terima Aliran Dana Suap Pasar Atas Cimahi

Atty Suharti dan Itoc Tochija saat mengikuti persidangan di ruang sidang Tipikor PN Bandung. (Riana Setiawan)

Atty Suharti dan Itoc Tochija saat mengikuti persidangan di ruang sidang Tipikor PN Bandung. (Riana Setiawan)

Komitmen “fee” itu, ditulis Itoc di papan whiteboard, dengan nilai 13 persen yang dibagikan. 1% untuk kepala dinas, 1% kepala ULP, 1% untuk pengamanan. 7% untuk kebutuhan Pilkada Atty Suharti dan 3%  persen sisanya dibagikan kepada Dairul, Yana dan Itoc.

“Namun kita belum mengetahui apakah ini (bagi-bagi fee itu betul atau tidak),” ujar Ronald.

 (gat/nda)

loading...

Feeds