Fakta di persidangan itu merupakan catatan Pak Itoc yang mengaku bersama dengan pengusaha membicarakan pembagian itu.
“Jadi saya tegaskan, selama proses rekonstruksi tidak terbukti ada ASN yang menerima,” ucapnya.
BACA JUGA:
Wah, Atty Suharti Ngakunya Gak Tahu Soal Asal Usul Dana Kampanye, Dikira…
Golkar Anggap Kasus Wali Kota Cimahi Kecelakaan Politik
Sebelumnya diberitakan, persidangan kasus suap Pasar Atas Barokah berlanjut. Senin (3/4/2017) Walikota Cimahi Non-aktif Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija duduk di kursi pesakitan sebagai saksi di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Ronald Ferdinand Worokitan mencecar Atty dan Itoc yang sebagaimana diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.
Pertanyaan seputar peran Itoc dalam penyediaan dana kampanye Atty di Pilkada Cimahi pun menyeruak. Itoc pun disebut-sebut menentukan bagi-bagi jatah (fee) sebesar 13 persen dari nilai kontrak pembangunan Pasar Atas Cimahi Rp 135 miliar.
Ronald menerangkan, dari keterangan Dairul, atau saksi perantara yang mengenalkan Itoc kepada terdakwa Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, terungkap soal adanya pertemuan di BITC (Cimahi Teknopark) untuk membahas komitmen komisi (fee) pembangunan proyek tersebut.