Pertanyaan seputar peran Itoc dalam penyediaan dana kampanye Atty di Pilkada Cimahi pun menyeruak. Itoc pun disebut-sebut menentukan bagi-bagi jatah (fee) sebesar 13 persen dari nilai kontrak pembangunan Pasar Atas Cimahi Rp 135 miliar.
Ronald menerangkan, dari keterangan Dairul, terungkap soal adanya pertemuan di BITC (Cimahi Teknopark) untuk membahas komitmen komisi (fee) pembangunan proyek Pasar Atas Cimahi tahap II.
Komitmen “fee” itu, ditulis Itoc di papan whiteboard, dengan nilai 13 persen yang dibagikan. 1% untuk kepala dinas, 1% kepala ULP, 1% untuk pengamanan. 7% untuk kebutuhan Pilkada Atty Suharti dan 3% persen sisanya dibagikan kepada Dairul, Yana dan Itoc.
“Namun kita belum mengetahui apakah ini (bagi-bagi fee itu betul atau tidak),” ujar Ronald.
(nda/ca/pojokbandung)