POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Pemeriksaan kasus suap yang melibatkan walikota Cimahi non-aktif Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija masih berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan suap Pasar Atas Cimahi itu mengembalikan uang ke KPK.
CEO Cyrus Nusantara, Hasan Nasbi menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 miliar ke lembaga antirasywah itu. “Dalam kasus indikasi suap pembangunan Pasar Atas Cimahi, total pengembalian uang dari saksi Hasan Nasbi sebesar Rp 1,4 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (21/2/2017).
BACA JUGA:
Pasca-OTT Atty Suharti, KPK Paksa Pemkot Cimahi “Bersih-bersih”
Atty Suharti Ternyata Masih Punya Taring di Pilkada Cimahi
Febri mengatakan, uang yang diterima KPK dari Hasan Nasbi itu merupakan bagian dari kontrak kerja sama antara Cyrus Nusantara dengan suami Atty, Itoc Tochija.
Sebelumnya, pada awal Januari lalu, KPK mengungkap telah menerima pengembalian uang dari Hasan Nasbi. Menurut Febri, pengembalian uang itu dilakukan setelah Hasan Nasbi dikonfirmasi soal pembiayaan pelaksanaan survei Pilkada di Kota Cimahi.
Usai diperiksa KPK pada 23 Desember 2016 lalu, Hasan Nasbi mengaku dicecar penyidik soal honor konsultan politik dari Calon Walikota Petahana Cimahi Atty Suharti, yang kini berstatus tersangka.
“Karena ketemu kontrak kita kepada Bu Atty. Jadi, mereka curiga duit yang itu dipakai buat membayar kita,” kata Hasan usai diperiksa di KPK.
Hasan menjelaskan, Atty yang akan maju dalam Pilkada Cimahi merupakan kliennya. Cyrus kemudian melakukan survei terkait pilkada untuk Atty serta menjadi konsultan untuknya.
Survei dilakukan sekitar dua bulan lalu. Dia pun mendapat bayaran dari survei, namun tidak mau menyebutkan angka pastinya. Hasan juga tak tahu dari mana dana yang diberikan kepadanya berasal.
Hasan bercerita, kontrak jasa ini dilakukan dengan Itoc Tochija, suami Atty sekitar September lalu. Dia pun sampat ditanya penyidik soal hubungannya dengan kliennya itu.
KPK menangkap tujuh orang dalam OTT di Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 1 Desember 2016. Termasuk, suami-istri Atty dan Itoc Tochija.
Dalam penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk rekening tabungan. Uang itu merupakan uang yang diberikan dua orang pengusaha yaitu Triswara dan Hendriza kepada Atty dan Itoc.
Uang itu diberikan untuk memuluskan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi dengan nilai proyek Rp 57 miliar. Atty melalui suaminya meminta rekanan mengeluarkan fee sebesar Rp 6 miliar. Saat ini, Atty ditahan di Rutan C1 KPK Kuningan, Jakarta. Sementara Itoch ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (put/jpg/ca/pojokbandung)