POJOKBANDUNG.com, JAKARTA- Peraturan Pemerintah No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengatur soal tarif nomor kendaraan cantik.
Dalam PP tersebut diatur tarif nomor kendaraan cantik di kisaran Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Hal itu membuat pemilik nomor kendaraan cantik harus membayar tarif mahal lima tahun sekali.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, dengan pengaturan nomor kendaraan cantik itu, setiap lima tahun pemilik nomor cantik memang harus membayar sesuai tarif. “Sesuai PP 60/2016,” ungkapnya.
Tarif paling mahal dikenakan pada nomor kendaraan cantik yang tidak memiliki huruf di belakang angka. Tarifnya mencapai Rp 20 juta. Yang paling murah adalah nomor kendaraan cantik yang ada huruf di belakang angka.
“Yang paling murah itu Rp 5 juta per lima tahun,” tuturnya.
Kebijakan tersebut dipastikan bisa meningkatkan pendapatan negara. Kendati begitu, Polri tidak akan menetapkan target penerimaan negara untuk nomor kendaraan cantik.
“Beda ini dengan penerimaan negara lainnya. Yang pasti bisa menekan kemungkinan pungli yang dilakukan oknum,” ujarnya.
Sementara itu, tarif yang cukup mahal untuk nomor kendaraan cantik membuat masyarakat pikir-pikir jika ingin berganti nomor kendaraan. Misalnya, M. Syarif Salim, pemilik nomor kendaraan cantik B 515 LIM. Syarif menuturkan, untuk nomor kendaraannya itu, dirinya membayar Rp 7,5 juta setiap lima tahun.
“Kalau bagi saya, tarif itu terlalu mahal untuk sekadar nomor cantik,” paparnya.