POJOKBANDUNG.com- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa CEO Cyrus Nusantara Hasan Nasbi, Jumat (23/12) sebagai saksi kasus suap proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi Tahap II tahun 2007.
Pascapemeriksaan, Hasan Nasbi mengaku dicecar pertanyaan seputar uang yang diterimanya dari Walikota Cimahi, Atty Suharti Tochija yang telah menjadi tersangka proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Hasan diketahui pernah bekerjasama dengan Atty terkait jajak pendapat Pilkada di Cimahi. Hasan mengaku Atty merupakan konsultannya dalam lembaga survei yang dipimpinnya.
“Saya ditanya asal uang Bu Atty dari mana, jadi mereka (penyidik) curiga duit yang itu dipakai buat membayar kita,” ungkap Hasan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
Selain soal uang pendanaan survei, Hasan juga ditanya mengenai kedekatannya dengan Atty. Hasan mengaku, dirinya mengenal Atty saat kontrak kerjasama pada September 2017. Namun terkait sumber uang dalam pendanaan survei, Hasan tidak mengetahuinya.
“Kontrak kita ini hanya untuk Bu Atty, cuma kita ketemu Pak Itoc gitu saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, Itoc dan Atty ditangkap KPK 1 Desember 2016 karena diduga menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi. Keempatnya kini sudah menjadi tahanan KPK. (ca/rmo/pojokbandung)