POJOKBANDUNG.com, CIMAHI- Atty Suharti, calon wali kota Pilkada Kota Cimahi harus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bersama suaminya, Itoc Tochija, Atty yang juga calon petahana terperangkap operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap terkait dengan proyek pembangunan pasar.
Disinggung soal adanya calon yang terkena OTT, Komisioner KPU Sigit Pamungkas menolak berkomentar terlalu jauh.
Sebagai penyelenggara, pihaknya tetap memperlakukan calon sebagaimana ketentuan Undang-undang Pilkada. Soal terpilih atau tidaknya, dia menyerahkannya kepada masyarakat.
“Selanjutnya, kami serahkan kepada pemilih, apakah memilih calon yang ditetapkan sebagai tersangka itu atau tidak. Di sinilah dibutuhkan kecerdasan pemilih, bagaimana dia tidak dirugikan ke depannya,” tuturnya. (jpg/ca)