POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH-Pascapelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat XIX/2016, sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menertibkan sejumlah spanduk yang sudah rusak dan tidak sesuai aturan. Tidak itu saja, Satpol PP juga menertibkan sejumlah spanduk, baligho dan reklame komersil tak berizin.
Berdasarkan pantauan wrtawan, sejumlah anggota Satpol PP KBB dipimpin langsung Kepala Seksi Trantib (Kasi Op) Wishnu A mengawali operasi penertiban spanduk PON dan spanduk liar dari daerah Padasuka perbatasan antara Kota Cimahi dan Bandung Barat. Penyisiran dilanjutkan ke Kota Baru Parahyangan hingga Pasar Tagog Padalarang siang kemarin.
Kepala Satpol PP KBB, Rini Sartika melalui Kasi Op, Wishnu mengatakan, operasi penertiban spanduk tersebut baru dimulai minggu ini dan akan berlangsung selama sepekan kedepan. Selain sejumlah spanduk PON yang sudah rusak dan melanggar aturan, penertiban juga dilakukan pada spanduk, baligho dan reklame komersil yang tak berizin.
“Kami hanya menertibkan spanduk PON yang sudah tidak layak (rusak) saja. Kebetulan berbarengan dengan penertiban spanduk dan reklame komersil yang tak berizin,” tutur Rini kepada wartawan di Padalarang, Senin (3/10).
Menurutnya selama Peparnas (Pekan Paralimpik Nasional) masih berlangsung di OKtober ini, pihaknya belum akan menertibkan suluruh spanduk PON. Penertiban hanya pada spanduk PON yang sudah rusak dan tidak sesuai (menggangu) seperti dipasang di pohon, di tiang listrik dan spanduk bando yang melintang di atas jalan dan membahayakan pengendara.
“Sudah ada pesanan panitia provinsi dan nanti akan dibawa lagi (spanduk PON) ke provinsi. Mereka sendiri (PB PON) yang akan membawa spanduk-spanduk tersebut ke sana. Lagipula yang masang spanduk bukan hanya Pemkab KBB tapi juga provinsi dan instansi lain seperti satuan dll,” jelasnya.
Selain penertiban spanduk PON, Satpol PP juga menertibakan spanduk iklan tak berizin. Selain dalam rangka penertiban Undang-undang K3, hal tersebut juga dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bandung Barat.
“Banyak sekali spanduk dan neon box sebagai media iklan dipasang tapi tak berizin. Kami pertanyakan itu kami minta bukti perizinannya, kalau tidak ada kami dorong agar mereka mengurus perizinan ke DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” tutur dia.
Pihaknya berharap para wajib pajak tersebut segera mengurus perizinan dan membayar kewajiban pajaknya ke DPPKAD. Menurutnya satpol pp hanya bertugas menertibkan, sebagai penegakan Undang-undang dan mendorong pada meningkatnya PAD.
Selain di Kecamatan Padalarang penertiban spanduk PON dan liar ini juga akan berlangsung di Kecamatan Ngamprah dan Lembang sebagai pusat keramaian.
“Kami masih akan melakukan penyisiran di beberapa titik, seperti di Ngamprah, Cisarua, dan Lembang. Padalarang sama Lembang sama, besok kami akan ke Lembang,” katanya. (bie)