Akhirnya Rohadi Mengaku Terima Suap

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi akan mencabut praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Pusat.

Rohadi mengaku praperadilan yang diajukan lewat anaknya, Ryan Sefteiadi, dan dijalankan pengacara Tonin Tachta Singarimbun tanpa sepengetahuan dirinya.

Pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah mengatakan, kliennya memang tidak berniat mengajukan praperadilan. Menurut dia, kliennya sudah mengakui perbuatannya. Kasus ini dianggap sudah jelas. Mengenai penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka serta barang bukti sudah konkret.

“Secara sikap batin Pak Rohadi sudah mengakui bahwa apa yang dilakukan (menerima suap) itu keliru,” kata Hendra di kantor KPK, Selasa (12/7).

Karenanya, Rohadi akan fokus kepada kasusnya. Rohadi tidak ingin kasusnya melebar.

“Kalau praperadilan belum tentu apa yang diharapkan tercapai, tapi akan menimbulkan luka baru,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, Rohadi tidak ingin menimbulkan gesekan-gesekan atau konfrontasi dengan KPK. Karenanya, Hendra mengaku Rohadi memintanya menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan.

“Kalau praperadilan sudah diajukan oleh pengacara yang lain maka Pak Rohadi mengatakan mencabut gugatan praperadilan tersebut dan mencabut surat kuasa,” kata dia.

Saat ini, surat pencabutan praperadilan dan kuasa tengah dipersiapkan Rohadi. Sebab, kata Hendra, Rohadi merasa dilangkahi karena pengacara mengambil tindakan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengannya.

“Karena hal itulah Pak Rohadi mengambil sikap,” tegasnya.
Tersangka suap permainan vonis perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa Saipul Jamil, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, akan mencabut gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Rohadi mengaku praperadilan yang diajukan anaknya, Ryan Sefteiadi, dan dijalankan pengacara Tonin Tachta Singarimbun tanpa sepengetahuan dirinya.

Pengacara Rohadi, Hendra Hendriyansah sudah menemui kliennya di KPK, Selasa (12/7) membahas masalah ini. Hendra menegaskan, dalam diskusi kurang lebih 1,5 jam, itu Rohadi mengaku tidak pernah menyetujui pengajuan praperadilan oleh kantor pengacara Anditas Lawfirm yang diwakili Tonin Singarimbun.

“Itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi. Yang artinya Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan,” kata Hendra di kantor KPK, Selasa (12/7).

Dia menegaskan, kalau praperadilan itu sudah didaftarkan maka Rohadi akan segera membuat surat pencabutan.

“Sekaligus pencabutan surat kuasa yang bersangkutan karena melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsipal, dalam hal ini Pak Rohadi,” kata Hendra.

Selain itu, ia menambahkan, Rohadi akan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya institusi lembaga pengadilan dan lembaga KPK terkait adanya isu praperadilan.

“Sehingga pihak KPK dapat fokus terhadap kasus ini tanpa harus mempersiapkan menghadapi Pak Rohadi karena itu tidak perlu dilakukan,” katanya.(boy/jpnn)

loading...

Feeds

KPA Subang Bentuk Warga Peduli AIDS

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Subang membentuk Warga Peduli AIDS, di Aula Kantor Kecamatan Subang, Selasa (11/3/2025). Hadir …