Terlibat Kekerasan Siswa, Tunjangan Profesi Guru Dipotong

ilustrasi

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak main-main dalam mencegah tindak kekerasan kepada siswa di sekolah. Baik itu oleh guru sekalipun. Ancaman pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) sampai pencopotan sebagai pendidik, menunggu guru yang ’’ringan tangan’’ kepada siswa.

Regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan sekolah itu tertuang di dalam Permendikbud 82/2015. Namun ketentuan teknis pemotongan tunjangan itu belum ditetapkan. Sekjen Federasi Serikat Guru Republik Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mendukung pencegahan kekerasan di sekolah.

“Baik itu kepada siswa, maupun kepada gurunya sendiri,” katanya di diskusi panel Sekolah Aman Anti Kekerasan di Jakarta kemarin.

Namun Retno berpesan supaya Kemendikbud benar-benar total dalam mengawal pencegahan kekerasan kepada siswa. Dia berharap yang dikontrol Kemendikbud itu adalah sistem. Jadi menyasar mulai dari dinas pendidikan dan lembaga pendidikan. Retno keberatan jika regulasi ini hanya menembak guru, tanpa memberiakn sanksi kepada dinas pendidikan atau lembaga terkait lainnya.

loading...

Feeds