POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Syarat partai politik mengusung pasangan calon pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi harus meraih 25% raihan suara pada Pemilu Legislatif 2014 atau minimal 20 persen kursi di jajaran legislatif.
“Syarat mengusung paslon pasangan kepala daerah bagi parpol minimal punya 20% kursi, setara 9 kursi di DPRD Kota Cimahi. Saat ini, tidak ada yang mencapainya. Kalau mau mengusung paslon, parpol di Cimahi harus koalisi,” ungkap Ketua KPU Kota Cimahi Handy Dananjaya.
Meski begitu, KPU Kota Cimahi menegaskan akan kesempatan bagi masyarakat untuk maju dalam bursa pencalonan Walikota-Wakil Wali Kota Cimahi pada Pilkada Serentak 2017.
Dua jalur pengusungan lewat parpol maupun perseorangan turut diakomodir sesuai persyaratan masing-masing. “Lewat parpol maupun independen kita akomodir sesuai UU Pilkada,” katanya.
Pihaknya masih masih menunggu instruksi dari Peraturan KPU terkait data pendukung sebanyak 7,5% yang dirujuk, apakah dari jumlah penduduk atau jumlah pemilih.
Syarat dukungan bagi calon perseorangan berupa fotokopi KTP dan tandatangan. Keasliannya bakal diverifikasi faktual oleh petugas langsung ke lapangan.
Disinggung soal peta politik di Kota Cimahi menjelang pilkada serentak, ia katakan masih terlihat masih sepi. Meskipun sudah ada beberapa pembicaraan terkait nama calon, namun ia menilai belum ada keseriusan yang mengerucut.