Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, program pembuatan KTP anak atau KIA akan mulai digarap Maret 2016. Untuk tahap awal, pembuatan kartu identitas yang harus dimiliki anak usia 0-17 tahun diterapkan di 50 kabupaten/kota dan dilakukan secara di setiap tahunnya sampai menyeluruh ke semua daerah.
Belum disebutkan data 50 daerah yang akan mulai menjalankan program KIA tahun ini . Hanya saja, daerah-daerah itu daerah yang sudah sejak awal menyatakan persetujuan dan kesiapannya. Nama-nama daerah masih dalam proses pendataan.
Dijelaskan, untuk proses pendataan anak-anak yang akan mendapatkan KIA, nantinya petugas pencatatan sipil dan kecamatan, kelurahan/desa, yang harus menjemput bola secara door to door.
“Nanti, setiap anak yang lahir akan langsung mendapatkan akta lahir dan KIA. Bagi yang belum, maka petugas harus menjemput bola melayani pendataan masyarakat,” kata Tjahjo. (bie/sam)