POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat memastikan akan menyita minyak curah yang masih dijual pada April 2016 mendatang.
Berdasarkan Permendag No.21/M-DAG/PER/3/2015 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan agar pelaku usaha bisa mempersiapkan diri saat aturan itu diberlakukan.
“Sesuai Permendag itu, mulai 1 April 2016 minyak goreng curah yang berbahan baku kelapa sawit, tidak boleh lagi dijual di pasaran. Begitu juga dengan perusahaan sebagai produsen diwajibkan memproduksi minyak goreng dengan kemasan, dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Bandung Barat Weti Lembanawati.
Menurutnya, alasan Menteri Perdagangan menerapkan aturan itu untuk menjamin kebersihan dari produk minyak goreng, karena selama ini untuk minyak curah, tempat dan cara penyimpanan masih belum baik untuk kesehatan.
Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 tidak akan memantik harga minyak goreng secara drastis, yang selama ini dikhawatirkan bakal memberatkan lapisan konsumen kelas bawah.
Permendag yang mulai berlaku mulai per 1 April ini sebelumnya berlaku 27 Maret 2015 itu mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan, dan menggantikan Permendag No.2/2009 tentang minyak goreng sawit kemasan sederhana.
Saat ini, kata Weti, pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah pasar terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang minyak goreng curah agar kebijakan ini dapat diketahui oleh para pedagang.
Weti menyebutkan, dari delapan pasar tradisional selain dari pasar buah-buahan, untuk saat ini ada sekitar 40 pedagang minyak goreng curah di KBB. “Kami terus lakukan imbauan dan saat ini kami sedang melakukan pendataan ulang berapa pedagang minyak goreng curah,” katanya.
Jadi, kata Weti, jika kedepan masih ada pedagang minyak goreng tanpa kemasan yang baik maka akan diamankan.
“Imbauan sudah kami lakukan, kedepan kalau pemberlakuan ini sudah jalan ya kalau ada pedagang yang masih menjual tanpa kemasan terpaksa kami ambil,” ujarnya.
Weti menuturkan, peraturan untuk minyak non sawit nanti akan diberlakukan tahun 2018 mendatang sedangkan untuk kelas UMKM minyak non sawit akan diberlakukan 2019 mendatang. (bie)