Pengamanan Pilkada, Penempatan Personel Harus Tepat

Mayjen Soedarmo.

Mayjen Soedarmo.

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pilkada serentak 2015, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) terus melakukan pemantauan terhadap kondisi-kondisi terkini di seluruh daerah yang akan menggelar pesta demokrasi di tingkat lokal itu.

Untuk aspek pengamanan, dilakukan koodinasi dengan pihak kepolisian. Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo berharap agar penempatan personel cadangan, baik dari unsur Polri maupun TNI, dilakukan secara fleksibel, yang bisa digerakkan setiap saat.

Pasalnya, menurut Soedarmo, dalam satu provinsi ada beberapa kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak. Minimal ada empat kabupaten/kota. Bahkan di Provinsi Sumut misalnya, ada 23 kabupaten/kota yang menggelar pilkada.

“Kalau penempatan personel tidak tepat, bisa terlambat. Misal dalam satu kabupaten ada konflik yang memerlukan bantuan pengamanan dari kabupaten lain, maka harus cepat. Nah, bagaimana jika dalam satu provinsi itu terjadi konflik tidak hanya di satu kabupaten, ini yang harus diantisipasi. Penempatan personel harus tepat,” kata Soedarmo dalam acara Lokakarya Pers di Sentul, Jawa Barat, akhir pekan lalu..

Untuk Sumut misalnya, itu perlu mendapat perhatian khusus. Selain karena ada 23 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada, juga karena ada fanatisme pendukung pasangan calon.

“Sumut termasuk militan para pendukungnya. Maka perlu koordinasi aparat keamanan,” terangnya.

Soedarmo juga mengingatkan mengenai pentingnya distribusi logistik pilkada bisa dilakukan tepat waktu karena keterlambatan bisa menghambat tahapan pilkada dan berpotensi memicu konflik.

Berdasar pengalaman pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif 2014, terjadi beberapa kali salah distribusi surat suara. Surat suara untuk kabupaten/kota tertentu, nyasar ke daerah lain.

Pada pelaksanaan pilkada serentak Desember 2015, hal seperti itu berpotensi terjadi lagi jika pihak penyelenggaran kurang cermat. Pasalnya, dalam satu provinsi, minimal ada empat kabupaten/kota yang ikut pilkada serentak yang pemungutan suaranya dilakukan 9 Desember.

Seperti di Sumut karena ada 23 kabupaten/kota yang menggelar pilkada, jika tidak cermat, distribusi surat suara bisa salah alamat.

“Hal-hal seperti ini bisa mengganggu jika tidak diantisipasi sejak sekarang,” ujar Soedarmo. (sam/jpnn)

loading...

Feeds