Buruh Ancam Mogok Kerja

Buruh Cimahi ancam mogok

Buruh Cimahi ancam mogok

 

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Kaum buruh di Kota Cimahi mengancam akan melakukan penghentian produksi dengan aksi mogok daerah. Hal tersebut setelah pemerintah pusat mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dalam PP tersebut mereka anggap sebagai langkah membatasi kenaikan upah buruh, yakni hanya sesuai dengan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Artinya, bahwa kenaikan upah tidak akan lebih dari 10%. Sedangkan untuk komponen kebutuhan hidup kaum buruh/KHL akan ditinjau setiap lima tahun sekali.
Hal itu dikatakan oleh ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, Minardi.

“Harapannya, dengan aksi mogok daerah yang direncanakan, sebagai salah satu cara bisa menggagalkan PP yang sudah ditanda tangani pemerintah,” ujarnya saat ditemui di Baros, Jumat (30/10).

Sebelum melaksanakan aksi mogok daerah, puluhan anggota Kasbi melakukan sosialisasi dengan menyebarkan selebaran ke buruh pabrik yang tersebar di kawasan industri Kota Cimahi.
Isi selebaran tersebut berisi tentang kebijakan yang merugikan kaum buruh, sekaligus sosialisasi mengenai mogok daerah. Sementara aksi tersebut akan dilakukan selama seminggu ke depan.

Disinggung mengenai aksi mogok daerah, pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu setelah kegiatan penyebaran selebaran ini selama seminggu.

“Kalau sudah mendesak dan waktunya pas, kami akan melakukan mogok daerah,” ujar Minardi.

Evaluiasi yang dimaksud adalah langkah antisipasi kaum buruh yang melakukan aksi mogok tidak masif. “Kita ngga mau juga yang ikut mogok cuman sedikit. Sementara proses produksi berjalan. Untuk itu, aksi seperti ini sosialisasi dilakukan
secara masif terlebih dahulu. Supaya kawan buruh mengerti bahwa mengehentikan produksi bisa menjadi salah satu cara untuk menggagalkan pp, dan memberi pelajaran bagi pemerintah dan pengusaha,” tegasnya. (bbb)

Feeds