Buruh Subang Tolak PP Pengupahan

demo subang

demo

POJOKBANDUNG.com, SUBANG- Ribuan buruh Subang kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Subang dan Kantor Bupati Subang, Rabu (28/10/2015).

Dalam aksinya mereka menolak PP No. 78/2015 tentang pengupahan, karena menurut mereka PP No. 78/2015 dianggap akan merugikan buruh di Indonesia.Sebab, dalam PP itu, salah satunya menyebutkan penentuan upah minimum kabupaten dalam 5 tahun sekali.

Selain itu mereka juga menolak nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2.119.258,yang dihasilan dalam rapat Dewan Pengupahan Subang Rabu (21/10/2015). Meraka menuntut nilai KHL sebesar Rp2,5 juta

Dalam aksi unjuk rasa sebelumnya para buruh sempat mengancam akan melakukan aksi mogok kerja pada 28 Oktober 2015 sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap nilai KHL yang dinilai tidak layak,dan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP).

“Buruh Subang menentang keras PP No. 78/2015 karena sangat merugikan buruh,apa lagi dalam proses merumuskan PP itu tidak melibatkan buruh,” kata perwakilan buruh Rahmat Saputra saat audien dengan Ketua DPRD dan perwakilan Pemkab.

Selain itu,PP No. 78/2015 tersebut tidak mampu untuk melakukan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar.Karena hanya bentuk sanksi administrasi “Oleh sebab itu kami buruh Subang bersatu untuk menolak PP itu,” tegasnya

Ketua DPRD Beni Rudiono,dalam kesempatan audensinya mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi para buruh untuk diisampaikan ke pemerintah pusat.Terkait PP, Beni sependapat jika PP tersebut sangat merugikan pihak buruh.

“Nah saya juga mau tau, kenapa PP itu keluar.Sebagai Ketua DPRD, akan membuat surat untuk disampaikan ke pemerintah,”ujar Beni (anr)

Feeds