POJOKBANDUNG.com,JAKARTA -Presiden Joko Widodo memastikan, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tetap bisa bertarung dalam pilkada serentak pada Desember mendatang. Setalah meminta klarifikasi langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Prasetyo terungkap bahwa Risma tidak memiliki masalah hukum.
Jadi kini status kasus yang sempat ditudingkan kepada Risma dipastikan sudah jelas. Kepastian itu didapat setelah pertemuan Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Istana Negara kemarin (24/10).
”Presiden tidak ingin mencampuri proses hukum, hanya ingin memastikan,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah pertemuan.
Menurut Pramono, dalam kasus penetapan tersangka Risma, informasi yang diterima memang sepotong-sepotong sehingga bias.
Karena itu, dia menyebutkan bahwa presiden sudah meminta klarifikasi langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung. “Berdasar laporan, tidak ada persoalan hukum (yang sekarang membelit Risma, Red). Jadi, tidak ada hambatan dalam pencalonan,” ujar Pramono.
Penyataan Pramono tersebut dikuatkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Menurut dia, dalam kasus Pasar Turi, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana.
“Karena itu dihentikan (proses hukumnya, Red),” tegas Kapolri setelah melepas Presiden Jokowi untuk kunjungan ke AS di Bandara Halim Perdanakusuma kemarin.
Badrodin menambahkan, berdasar laporan yang diterimanya, polisi memang sudah melakukan beberapa kali gelar perkara dalam kasus tersebut. Namun, karena tidak menemukan unsur pidana, polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (owi/did/byu/gun/kim)