Pemkab Sosialisasikan UU KIP

 

Pemkab sosialisasikan UU KIP.

Pemkab sosialisasikan UU KIP.

POJOKBANDUNG.ID, SUBANG-Undang-Undang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP) merupakan undang-undang yang mengatur informasi atau pemberian informasi kepada LSM, Pers dan masyarakat yang tertuang dalam Undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Bupati Subang no 16 tahun 2014 tentang Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Hal tersebut dibahas dalam sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik tahun anggaran 2015 bersama seluruh Sekertaris Kecamatan (Sekmat) selaku pembantu Pejabat Pembantu Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang rapat bupati yang diselenggarakan oleh bagian Humas dan Protokol yang bekerja sama dengan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Selasa (6/10).

Sosialisasi ini merupakan proses ketiga dari sosialisasi yang telah dilaksanakan yang sebelumnya diikuti oleh kepala Dinas dan Camat se-Kabupaten Subang. Dalam sosialisasi ini ada lima pokok materi yang dibahas yakni tentang tugas dan fungsi, yang harus disiapkan oleh pembantu PPID dalam memberikan informasi serta apa saja yang diatur dalam Perbub no 14 tahun 2014.

Ijang Faisal selaku pembicara dan perwakilan dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa ada beberapa jenis informasi yang harus disampikan kepada peminta informasi, dan itu harus selalu tersedia.

“Jenis-jenis informasi yang harus tersedia diantaranya yaitu informasi berkala, baik itu susuanan kepengurusan kecamatan, program atau apapun yang harus diinformasikan secara berkala, kedua informasi yang serta merta menyangkut apa yang dipinta, bentuk informasi yang setiap saat ada, kemudian yang dikecualikan, dan terakhir informasi berdasarkan permintaan,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam UU KIP juga diatur bagaimana peminta informasi tidak serta merta harus langung diberikan infomasinya, tapi ada prosenya yaitu ada surat permohonan dari LSM atau lembaga yang bersangkutan disertai fotokopi identitas, kemudian peminta informasi juga harus mengluarkan biayaya sendiri.

“Seberanya kita penyedia informasi tidak perlu riasu bila ada yang meminta informasi, contoh soal minta dana SPJ atau apapun, karena dalam UU ini diatur bagaimana prosesnya, jadi bila ada peminta tapi tidak sesuai prosedur kita bisa menolaknya, dan nanti bila sesuai dengan prosedur tapi tetap disengketakan, maka kami Komisioner Komisi Informasi Peovinsi Jawa Barat juga akan ikut membantu bila memang tidak dapat dipecahkan ditingkat kabupaten,” kata Ijang.

Sementara itu ASDA I Drs. Cecep Supriatin yang menjadi pembicara tentang Perbub Bupati menyampaikan bahwa, ada 3 bentuk data informasi, yaitu informasi yang putih, hitam dan abu-abu.

“Ketika kita memberikan informasi kita juga harus bisa memilih mana data yang putih, atau data yang harus diberikan, mana data yang abu-abu atau data yang harus semestinya dipertimbangkan atau masih dipertimbangkan, atau data hitam atau data yang tidak boleh diberikan, tapi dengan alasan atau dasar yang jelas, apakah itu masih dalam proses audit, atau belum terselesaikan. Karena data yang masih diproses itu tidak bisa disampaikan kepada peminta informasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada awalnya memang UU KIP ini seperti berat untuk dilaksanakan, namun apabila kita paham tentang peraturannya dan prosedur yang harus dilaksanakan, kita tidak akan ragu lagi dalam hal memberikan informasi. Cecep berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini bisa membentuk pembenahan UU KIP.

“Sehingga kita bisa faham benar tentang sengketa publik yang mungkin akan kita hadapi, dan inget bahwa informasi yang 5 pokok yang tadi disampaikan harus selalu diperbaharui di websaite resmi Subang yang dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Subang,” pungkasnya. (radarbandung/anr)

Feeds