Bawa Sabu, Polda Amankan DJ

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKJABAR.com, BANDUNG –  Seorang pria yang berprofesi disc jockey (DJ) ditangkap polisi di tempat hiburan di Jalan Siliwangi, Kota Bogor. DJ yang diketahui berinisial B (35) itu menyembunyikan narkoba jenis sabu di meja DJ yang ada di tempat hiburan tesebut.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ermi Widyatno, melalui Kabag Bin Opsnal, AKBP Mulyadi, mengatakan, B ditangkap setelah dirinya mengakui sabu seberat 1,7 gram di meja DJ itu merupakan miliknya. DJ B mengakui hal tersebut setelah diperiksa dan dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dicek urinenya.

“Penangkapan DJ B ini merupakan salah satu orang yang terjaring dari kegiatan operasi yang kami lakukan di sebuah tempat hiburan di Kota Bogor pada Selasa 29 September 2015 sekitar pukul 22.00 sampai pukul 03.00,” ujar Mulyadi di ruang kerjanya di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (5/10/2015).

Dikatakan Mulyadi, sebanyak 32 pengunjung tempat hiburan itu terindikasi mengunakan narkoba setelah dicek urinenya. Dari ke-32 yang terindikasi positif tersebut, sebanyak empat orang menggunakan sabu dan 28 orang menggunakan ekstasi.

Adapun jurmlah yang dites urine mencapai sekitar 108 orang yang terdiri dari pengunjung, karyawan, dan pemandu lagu.

“Kegiatan operasi ini kami terjunkan 111 personil gabungan bersama Polisi Militer. Sebanyak 60 pengujung, 28 karyawan, dan 20 pemandu lagu kami tes urinenya. Setelah mengetahui jumlah yang positif narkoba banyak, kami melakukan penggeledahan,” ujar Mulyadi.

Pihaknya, lanjut Mulyadi, menemukan narkoba sabu yang diduga milik DJ B dan sebanyak 15 butir pil ekstasi. Pil ekstasi tersebut ditemukan di belakang speaker. Adapun berdasarkan hasil penyelidikan, ekstasi tersebut diduga milik seorang oknum karyawan tempat hiburan tersebut yang berinisial R (25).

“Keduanya mengakui sebagai pemilik barang tersebut setelah kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap 32 orang tersebut selama dua hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mendapatkan barang haram itu dari orang lain. Dan pemasok tersebut masih kami dalami,” ujar Mulyadi.

Mulyadi menjelaskan, tempat hiburan tersebut memang merupakan target operasi Ditresnarkoba Polda Jabar. Pihaknya mendapatkan informasi jika sering terjadi transaksi narkoba di tempat hiburan tersebut. Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan operasi secara mendadak.

“Untuk kedua tersangka, yakni B dan R kami jerat pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan 30 orang yang terindikasi narkoba lainnya dikenakan wajib lapor dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mulyadi.

(RadarBandung/sar)

Feeds