Diduga Stres, Bona Bacok Tetangga

ILUSTRASI

ILUSTRASI

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polsek Lengkong, amankan pelaku penganiayaan Bona Vena Boyland S (41) warga Cinta Asih Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, tak lama setelah pelaku melakukan penganiayaan terhadap korbannya, Junarto (53) warga Cinta Asih Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, pada Rabu (7/10/2015) lalu.

“Selang 12 jam setelah kejadian dan pelaporan, pelaku berhasil kita amankan sore harinya di rumah pelaku tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” ungkap Kapolsek Lengkong Kompol Jaya Herdianto melalui Kanit Reskrim Iptu M. Alfan, Kamis (8/10/2015).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberpa alat bukti diantaranya, satu buah kapak runcing, gagang besi, pegangan dibalut karet ban hitam.

Alfan mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika korban akan keluar rumah dengan tujuan akan beli bubur pada Rabu (7/10/2015) pagi. Saat itu pelaku melihat korban keluar dari rumahnya dan langsung menghampiri korban dengan membawa sebilah kampak.

“Pelaku pun langsung menghantamkan kampak tersebut ke punggung korban, kemudian pelaku pun kembali menghantamkan palu tersebut ke tangan korban. Korban pun tersungkur lalu pelaku pun kabur ke rumahnya,” jelas Alfan.

Melihat kondisi korban tersungkur di depan rumahnnya lanjut Alfan, masyarakat dan keluarga korban saat itu langsung melarikan korban IGD rumah sakit Muhammaddiyah.

“Korban saat itu mengalami luka di bagian punggung yang robek dan di tangan kanannya, sampai saat ini masih berada di IGD RS Muhammaddiyah untuk melakukan operasi,” kata Alfan.

Sampai saat ini, Alfan mengakatakan pihaknya masih menggali motif apa yang menyebabkan pelaku berani melakukan pembacokan tersebut.

“Keterangan pelaku masih berubah-ubah, selain itu juga, berdasarkan keterangan dari ketua RW dimana pelaku tinggal kerap kali mengamuk dikarenakan stress berat, namun sejauh ini dari keterangan warga setempat korban dan pelaku tidak memiliki latar belakang masalah apapun,” kata Alfan.

Akibat perbuatannya tersebut, kini Bona harus mendekam di ruang tahanan Polsek Lengkong. Bona dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara, diatas lima tahun bui.

(RadarBandung/sar)

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …