Dua Pengedar Narkoba Bandung Dibekuk Polisi

ILUSTRASI

ILUSTRASI

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Indra Nugraha (33) warga Kacapiring, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal dan Yuliawan (35) Warga Cinta Asih, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, terpaksa harus berurusan dengan Sat Narkoba Polrestabes Bandung, setelah dari keduannya kedapatan memiliki puluhan butir psikotropika.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Suhermanto mengatakan, keduannya merupakan target operasi dari SatNarkoba Polrestabes Bandung.

“Keduanya ini merupakan TO kami, setelah mendapat informasi ada kegiatan dari kedua tersangka tersebut, kita langsung melakukan pengerebekan di sebuah rumah di Jalan Laswi dekat pintu rel,” kata Suhermanto, Rabu (7/10).

Dari penggrebekan tersebut, lanjut Suhermanto pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 85 butir Psikotropika Jenis Alganax-1 dan Alfrazolam 1M.

“Dari mana barang itu di beli, dan akan di edarkan atau tidaknnya kita masih dalami keterangan dari dua tersangka,” kata Suhermanto.

Kini keduannya tersangka tersebut, mendekam di ruang tahanan SatNarkoba Polrestabes Bandung. Suhermanto mengatakan keduannya di kenakan pasal 111/ 112 UU no 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika. “Ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tutup Suhermanto.

(RadarBandung/sar)

Feeds